Hukum
KPK Panggil Staf Ahli Gubernur Papua Terkait Korupsi Proyek Jalan

Kabartangsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memamanggil Staf Ahli Gubernur Papua, Mikael Kambuaya terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan. Mikael dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus tersebut.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DM (David Manibui),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (15/4/2019).
Mikael sendiri merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan Kemiri-Depapre di Papua. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR sejak 3 Februari 2017.
Selain itu, KPK juga memanggil David Manibui sebagai saksi. David yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energi Persada (BEP) itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017.
KPK menetapkan Mikael dan David sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupten Jayapura dengan sumber dana APBD-P Papua tahun 2015. Dalam kasus ini, KPK mengindikasikan kerugian keuangan negara senilai Rp 42 miliar dari total proyek Rp 89,5 miliar. (FJR/BHR)
Sport6 hari agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Sport6 hari agoGagal Finish, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 GP Amerika 2026
Nasional6 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat
Sport6 hari agoHasil Moto3 Amerika 2026 Guido Pini Juara, Veda Ega Pratama Gagal Finis
Otomotif6 hari agoMobil Listrik Terbaik di Indonesia 2026: Tesla Model 3, Hyundai Ioniq 5, Hingga ICAR V23
Bisnis6 hari agoASICS Rilis Sepatu Canggih SONICSMASH™ FF
Bisnis5 hari agoHerbalife Family Foundation Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp585 Juta untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Sumatra
Bisnis5 hari agoLG Electronics Indonesia Rilis Mesin Cuci AI Kapasitas Besar, WashTower dan Top Loading Hingga 25 Kg




















