Connect with us

Tersangka Pieko Nyotosetiadi yang juga sebagai bos besar dari PT Fajar Mulia Trasindo, ditangkap Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pieko di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Ia ditangkap pada Rabu, 4 September 2019. Pieko diduga kuat terlibat dalam kasus suap distribusi gula pada perusahaan BUMN PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III).

“Tadi KPK dengan bantuan Polres Metro Bandara Soeta melakukan penangkapan terhadap tersangka PNO (Pieko Nyotosetiadi) di Bandara sekitar Pukul 14.15 WIB,” jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (4/9/2019).

Selanjutnya KPK melakukan pemeriksaan secara intensif kepaa Pieko. Pemilik PT Fajar Mulia Transindo diperiksa sekita 7 jam lamanya. Ia keluar dari Gedung KPK hampir pukul 21.00 wib dengan berbaju orange untuk dibawa ke rutan Polres Jakarta Pusat.

“Setelah itu kami bawa ke KPK dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat,” tegas Febri.

Advertisement

Seperti diketahui, selain Pieko, Dolly Pulungan Direktur Utama PTPN III dan I Kadek Kertha Laksana Direktur Pemasaran PT PN III I Kadek Kertha Laksana terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Pieko diduga memberi duit suap senilai SGD 345 ribu yang merupakan fee terkait distribusi gula.

Sebagai penerima Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pm/kts).

Populer