Connect with us

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Pakpak Bharat non aktif, Remigo Yolando Berutu. KPK menetapkan pihak swasta bernama Rijal Efendi Padaa (REP) sebagai tersangka baru di kasus ini.

“’REP’ selaku Direktur PT TMU diduga telah melakukan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada ‘RYB’ (Remigo Yolando Berutu, red) selaku Bupati Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara,” terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Rijal langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang Jakarta Timur selama 20 hari ke depan.

Yuyuk kembali menjelaskan, Rijal mendapat proyek pengerjaan pengaspalan jalan Simpang Kerajaan Binanga Sitelu dengan nilai kontrak Rp4,5 miliar dengan menggunakan nama PT TMU.

Advertisement

Tetapi, Remigo melalui Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali meminta fee 15 persen kepada Rijal.

“Diduga praktek pemberian fee seperti ini sudah menjadi kebiasaan,” lanjut Yuyuk.

Lalu, Rijal menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada Daniel lewat transfer. Dari total uang itu, Daniel menyerahkan Rp150 juta kepada Remigo. Namun, saat baru menyerahkan duit, David dan Remigo keburu diciduk oleh KPK.

Rijal pun menjadi tersangka pelanggaran pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

 

Populer