Kota Tangerang
KPUD Kota Tangerang Tidak Loloskan Arief Wismansyah-Sachrudin

KPUD Kota Tangerang resmi mencoret pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah – Sachrudin dalam Pemilukada Kota Tangerang yang akan digelar 31 Agustus 2013.
Pasangan Arief – Sachrudin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim tidak memberikan surat izin bagi Sachrudin untuk maju mencalonkan diri sebagai Wakil Walikota Tangerang.
” Berdasarkan hasil rapat pleno dengan suara bulat yang dilakukan KPUD Kota Tangerang ditetapkan pasangan balon yang memenuhi syarat adalah TB Dedi Gumelar (Miing) – Suratno Abu Bakar, Abdul Syukur – Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein – Iskandar,” kata Ketua KPUD Kota Tangerang, Syafril Elain. Kamis (25/7/2013).
Dalam keterangannya, Syafril juga menerangkan bahwa masuknya Sachrudin dalam kategori TMS dikarenakan hingga tanggal 23 lalu izin dari Wali Kota Tangerang tidak masuk ke KPUD. Menurutnya, Wahidin Halim memberikan tanda tangan surat pengunduran diri hanya kepada Harry Mulya Zein yang saat itu menjabat sebagai Sekda Kota Tangerang. Sebaliknya, izin pengunduran diri Sachrudin sebagai Camat Pinang tidak diberikan oleh Wahidin.
” Sesuai Peraturan BKN No 10 tahun 2005 bahwa harus ada surat pernyataan pengunduran diri dari PNS yang dicalonkan sebagai kepala daerah yang ditanda tangani kepala daerah dan Sachrudin tidak memenuhi syarat tersebut,” tegasnya.
Saat ditanya mengapa KPUD mempergunakan BKN sebagai acuan dan bukan aturan KPU nomer 9 tahun 2010, Syafril menyatakan bahwa awalnya KPUD tidak memepermasalahkan hal tersebut. Akan tetapi setelah adanya masukan masyarakat tentang hal tersebut, dan sesuai pasal 92 peraturan KPU hal tersebut ditindak lanjuti.
” Kami melakukan tindak lanjut, karena dalam pasal tersebut diwajibkan hingga kami melakukan klarifikasi kepada Wali Kota dan BKPP, akan tetapi hingga sebelum pleno wali kota tidak menjawab surat verifikasi. Dan hanya ada satu surat pengunduran diri PNS yang ditandatangani WH yaitu Harry Mulya zein,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Djarasito, mengatakan bahwa berdasarkan hasil tes kesehatan, Sachrudin dinyatakan sanggup dan mampu untuk menjadi Wakil Walikota Tangerang.
” Dalam tes, tim dokter tidak mencari penyakit, akan tetapi apakah kondisi bakal calon disabilitas atau tidak atau dalam kata lain mampu atau tidak,” tuturnya. (OZ/ktc)
Tangerang Selatan3 hari agoIndah Kiat Tangerang Santuni Anak Yatim di Pondok Aren dan Kelapa Dua
Lifestyle5 hari ago7 Alasan Kenapa Kamu Harus Mengunjungi Songkran Festival
Otomotif5 hari agoMotor Suzuki Nex II, Pilihan Matic 115cc Terbaik yang Awet dan Nyaman untuk Aktivitas Harian
Bisnis7 hari agoPresdir Siemens Indonesia Raih Penghargaan Indonesia Best CEO Awards
Bisnis3 hari agoPromo Sunscreen Biore Selama Diskon Ramadhan di Blibli
Pemerintahan4 hari agoRamadan, Pilar Saga Ichsan: Pelayanan Publik Tak Boleh Kendor
Pemerintahan2 hari agoPemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 Hijriah Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
Pemerintahan1 hari agoPilar Saga Ichsan Lepas Ekspor Perdana Bumbu Masak PT Niaga Citra Mandiri ke Arab Saudi

















