Hukum
Kuasai Lahan Milik Orang Lain, Belasan Preman Dibekuk Polisi

Kabartangsel.com – Anggota Reskrim Polres Jakarta Barat, berhasil membekuk 19 preman yang diduga telah menguasai dan menduduki lahan kosong milik orang lain.
Tim Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Jakbar, AKBP Edi S Sitepu, SIK, sukses mengamankan beberapa barang bukti sajam dari para pelaku.
“Dalam penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan pelaku yang mengaku memiliki lahan tersebut dan barang bukti,” demikian kata Edi, kepada Kabartangsel.com , Sabtu (02/03/2019).
Untuk diketahui, para pelaku menguasai lahan milik korban dan dengan merusak kunci gembok pintu dan rantai.
Kemudian, para tersangka ini menduduki lahan tanah kosong milik korban tersebut dengan mengaku memiliki surat keterangan Lurah dengan menyatakan bahwa tanah ini diperjuangkan belasan tahun oleh ahli waris.

Korban ‘MS’ yang merasa dirugikan langsung melapor ke Polres Jakarta Barat, dan personel kepolisian langsung melakukan penangkapan.
Para pelaku langsung diamankan ke Polres Jakarta Barat dan barang bukti dua unit sepeda motor, empat senjata tajam (sajam), dan satu unit mobil.(FJR/ (PMJ))
Pemerintahan3 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan6 hari agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Pemerintahan2 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional2 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan5 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan
Pemerintahan3 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Pemerintahan3 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Nasional2 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf








































