Hukum
Kuasai Lahan Milik Orang Lain, Belasan Preman Dibekuk Polisi

Kabartangsel.com – Anggota Reskrim Polres Jakarta Barat, berhasil membekuk 19 preman yang diduga telah menguasai dan menduduki lahan kosong milik orang lain.
Tim Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Jakbar, AKBP Edi S Sitepu, SIK, sukses mengamankan beberapa barang bukti sajam dari para pelaku.
“Dalam penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan pelaku yang mengaku memiliki lahan tersebut dan barang bukti,” demikian kata Edi, kepada Kabartangsel.com , Sabtu (02/03/2019).
Untuk diketahui, para pelaku menguasai lahan milik korban dan dengan merusak kunci gembok pintu dan rantai.
Kemudian, para tersangka ini menduduki lahan tanah kosong milik korban tersebut dengan mengaku memiliki surat keterangan Lurah dengan menyatakan bahwa tanah ini diperjuangkan belasan tahun oleh ahli waris.

Korban ‘MS’ yang merasa dirugikan langsung melapor ke Polres Jakarta Barat, dan personel kepolisian langsung melakukan penangkapan.
Para pelaku langsung diamankan ke Polres Jakarta Barat dan barang bukti dua unit sepeda motor, empat senjata tajam (sajam), dan satu unit mobil.(FJR/ (PMJ))
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 5 September: Persik Kediri vs Dewa United, PSIM Yogyakarta vs Persita, Bhayangkara FC vs Persebaya, dan Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta
Sport2 minggu agoPSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Punya Rekor Apik di Bantul
Banten1 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport1 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport2 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Nasional5 hari agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport1 hari agoDaftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya







































