Hukum
Kasus Kebakaran 34 Kapal di Pelabuhan Muara Baru Sukses Diungkap Polisi

Kabartangsel.com – Polres Pelabuhan Tanjung Priok sukses mengungkap kasus tindak pidana kebakaran 34 kapal di Pelabuhan Muara Baru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, bahwa tiga tersangka dalam kasus kebakaran yang ‘menghanguskan’ kapal-kapal di Dermaga Barat Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta Utara, ini karena disebabkan tidak mengikuti prosedur K3.
“Diketahui bahwa tersangka ‘SA’ alias ‘E’ tidak memiliki sertifikat keahlian di bidang pengelasan dan saat melakukan pengelasan tidak dilengkapi dengan peralatan K3 (Kesehatan, dan Keselamatan Kerja),” demikian kata Argo, kepada Kabartangsel.com , Sabtu (02/03/2019).
Akibat perbuatan tersangka, lanjut Argo, tersangka ‘SA’ alias ‘E’ terjerat Pasal 187 KUHPidana dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun atau pasal 188 KUHPidana penjara maksimal lima tahun.
Sementara itu, ‘T’ dan ‘WS’ diancam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 187 KUHPidana atau Pasal 188 KUHPidana dengan penjara maksimal lima tahun. (FJR/ (PMJ)).
Sport2 minggu agoHasil Bali United vs PSS Sleman 2-1 di Pekan Pertama BRI Super League 2026/2027
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 5 September: Persik Kediri vs Dewa United, PSIM Yogyakarta vs Persita, Bhayangkara FC vs Persebaya, dan Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta
Sport2 minggu agoPSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Punya Rekor Apik di Bantul
Banten1 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport1 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Nasional5 hari agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport1 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Nasional1 minggu agoLSAK Desak KPK Perjelas Status Uang Rp3,5 Miliar Terkait Kasus Batu Bara Kukar







































