Hukum
Kasus Kebakaran 34 Kapal di Pelabuhan Muara Baru Sukses Diungkap Polisi

Kabartangsel.com – Polres Pelabuhan Tanjung Priok sukses mengungkap kasus tindak pidana kebakaran 34 kapal di Pelabuhan Muara Baru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, bahwa tiga tersangka dalam kasus kebakaran yang ‘menghanguskan’ kapal-kapal di Dermaga Barat Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta Utara, ini karena disebabkan tidak mengikuti prosedur K3.
“Diketahui bahwa tersangka ‘SA’ alias ‘E’ tidak memiliki sertifikat keahlian di bidang pengelasan dan saat melakukan pengelasan tidak dilengkapi dengan peralatan K3 (Kesehatan, dan Keselamatan Kerja),” demikian kata Argo, kepada Kabartangsel.com , Sabtu (02/03/2019).
Akibat perbuatan tersangka, lanjut Argo, tersangka ‘SA’ alias ‘E’ terjerat Pasal 187 KUHPidana dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun atau pasal 188 KUHPidana penjara maksimal lima tahun.
Sementara itu, ‘T’ dan ‘WS’ diancam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 187 KUHPidana atau Pasal 188 KUHPidana dengan penjara maksimal lima tahun. (FJR/ (PMJ)).
Nasional2 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional2 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport2 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis2 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Bisnis2 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi
Sport1 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2







































