Tangerang Selatan
Lagi, Pemkot Tangsel Digugat Ahli Waris Pemilik Lahan Sekolah

Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mendapat gugatan dari warga terkait kepemilikan tanah. Diketahui, ada empat aset berupa lahan yang berdiri tiga sekolah digugat pihak yang mengaku ahli waris lahan.
Diketahui, empat sekolah itu yakni Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Serpong di Kecamatan Serpong, Sekolah Dasar (SD) Negeri Pondok Ranji di Ciputat Timur, SD Negeri Pondok Jaya 2 di Pondok Aren dan SMP Negeri 10 Tangsel.
Tak hanya sekolah, di Lengkong Gudang Timur, Serpong, tanah pemakaman umum juga diklaim milik perorangan atau tanah wakaf. Sementara di Bagian Aset DPPKAD Kota Tangsel, tercatat sebagai aset daerah.
“Untuk luas masing-masing lahannya, saya kurang hafal. Tapi, kalau untuk SMP 10 Tangsel itu yang digugat hanya 500 meter saja. Karena ada warga yang mengaku memiliki sertifikatnya,” kata Fuad, Kabid Aset pada DPPKAD Kota Tangsel ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/11/2014).
Fuad mengaku, sudah menerima surat pernyataan dari ahli waris soal kepemilikan lahan tersebut pada pertengahan 2014 ini. Hanya saja gugatan secara resmi ke Pengadilan Negeri, diakuinya belum dilakukan oleh pihak yang mengaku pemilik atau ahli waris lahan.
“Kami juga terus konsultasi dengan Jaksa Negara terkait masalah ini. Yang kami inginkan, permasalahan segera selesai dan tidak ada yang dirugikan,” tandasnya.
Diketahui, kasus sengketa lahan yang melibatkan pihak yang mengaku ahli waris dengan Pemkot Tangsel bukan hanya kali ini saja. Bahkan, Pemkot sempat kalah di proses pengadilan dan harus membayar Rp4 miliar kepada pihak ahli waris lahan.
“Ya, contohnya di SD Pondok Betung, Pondok Aren. Setelah kalah di proses pengadilan hingga keputusan Mahkamah Agung, akhirnya kami mengalokasikan Rp4 miliar dari APBDP 2013 untuk ganti rugi lahan warga,” Fuad menambahkan.
Sementara itu, diakuinya masih ada sejumlah sengketa lain yang prosesnya masih berjalan di pengadilan. Seperti sengketa lahan SD Negeri Ciledug Barat, lahan yang berdiri kantor kelurahan dan sekolah di Cirendeu. Selain itu, ada juga lahan yang di atasnya berdiri bangunan Kelurahan Sawah Baru dan sekolah dasar.
“Kasusnya berjalan, jadi belum ada kepastian hukum. Kita terus mengikuti proses hukumnya,” kata Fuad. (PLP/KT)
Pemerintahan4 hari agoWakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu
Bisnis5 hari agoIndah Kiat Tangerang Raih PROPER Hijau 2025
Nasional6 hari agoMotor Berlogo BGN Viral, Dadan Hindayana: 25.000 Unit Dipesan di tahun 2025
Nasional4 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo pada Rapat Kerja Pemerintah
Tips5 hari agoRekomendasi AC Low Watt Terbaik 2026 untuk Di Rumah yang Hemat Listrik dan Cepat Dingin
Hukum4 hari agoPolsek Pagedangan Polres Tangsel Dampingi Pemasangan Larangan Buang Sampah di TPS Ilegal Jatake
Pemerintahan4 hari agoSekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel
Nasional4 hari agoPenerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah Rumah Zakat Tembus Rp468 Miliar di Tahun 2025





















