Nasional
Lagi, Satgas Antimafia Bola Tetapkan 5 Tersangka Baru, Ini Peran Mereka

Kabartangsel.com, JAKARTA – Polisi kembali menciduk sejumlah tersangka atas kasus pengaturan skor di Liga 3 Indonesia. Dari hasil penyidikan, Satgas Antimafia Bola menetapkan lima tersangka baru yang terbukti terlibat dalam pengaturan skor.
Ketua Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kelima tersangka itu merupakan nama-nama perangkat jalannya pertandingan antara Persibara Banjarnegara melawan PS Mojokerto.
“Dari hasil penyidikan, ada lima tersangka baru atas kasus pengaturan skor. Lima tersangka itu berperan sebagai perangkat pertandingan,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (14/1) malam.
Argo menegaskan, kelima tersangka baru itu terbukti menerima suap dari dari Mantan Komite Wasit, Priyanto (Mbah Pri) dan Anggota Komdis PSSI, Dwi Irianto (Mbah Putih) untuk mengatur skor pertandingan.
Kendati demikian, Argo masih belum bisa menyampaikan kelima tersangka baru atas kasus mafia bola. Inisial kelima tersangka baru ini kasih dirahasiakan.
Kelima tersangka tersebut masih terkait dengan laporan dari mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani yang diterima Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 19 September lalu dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM.
“Penyidik sudah menetapkan tambahan lima tersangka yang nama-namanya belum bisa kami sampaikan untuk malam hari ini,” kata Argo.
Argo menegaskan, sejauh ini sudah ada 11 tersangka atas kasus pengaturan skor di Liga 3 Indonesia. Salah satunya nama Vigit Waluyo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menyeret enam nama yang terlibat dalam pengaturan skor. Keenam nama tersebut yaitu, Anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto (Mbah Putih), Anggota Exco sekaligus Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah, Johar Lin Eng, Mantan Komite Wasit, Priyanto, berserta anaknya, Anik Yuni Artika Sari, pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP), Vigit Waluyo, dan terakhir, oknum wasit Nurul Safarid.
Oknum wasit Nurul Safarid diamankan jajaran Satgas Anti Mafia Bola karena menerima uang sebesar Rp 45 juta dari Mbah Pri. Nurul Safarid menerima suap saat melangsungkan pertemuan pada pertengahan Oktober di Hotel Central Banjarnegara dengan para tersangka lain.
Para tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, Pasal 5 juncto Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(JPC)
Jabodetabek5 hari agoProf Dede Rosyada Tegaskan Pengelolaan Yayasan Triguna dan Syarif Hidayatullah Telah Diserahkan ke Pemerintah Melalui UIN Jakarta
Pemerintahan7 hari agoPilar Saga Ichsan Buka Lomba Inovasi Teknologi Tepat Guna ke-14 Tingkat Kota Tangsel
Nasional5 hari agoOTT Senyap Kasus Imigrasi, KPK Beri Kado Hari Lahir Pancasila untuk Rakyat
Banten7 hari agoBenyamin Davnie Sambut Tim Penilai PKK Banten, Pondok Pucung Tampilkan Program Unggulan
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Banten7 hari agoJemaah Haji Kloter Pertama Banten Tiba di Tanah Air
Jabodetabek5 hari agoPenjelasan UIN Jakarta soal Insiden Kericuhan di Lingkungan Madrasah Pembangunan Pamulang Tangsel
Pemerintahan5 hari agoLomba Inovasi TTG ke-14 Tingkat Kota Tangsel 2026, Unpam dan SMAN 1 Tangsel Raih Juara Pertama

























