Satpol PP DKI Jakarta menyampaikan surat pemberian sanksi denda administratif sebesar 50 juta rupiah kepada Habib Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (FPI) atas pelanggaran protokol kesehatan pada gelaran pernikahan dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang menimbulkan kerumunan massa pada hari Sabtu, 14 November 2020.
“Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pk 10.20, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas,” demikian tulis akun instagram Satpol PP DKI Jakarta.

Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara. (red)
Pemerintahan7 hari agoIdulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel
Techno3 hari agoTrafik Data Indosat Melonjak 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
Techno3 hari agoAplikasi WhatsApp Resmi Hadir di Smartwatch Garmin
Hukum3 hari agoRespons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang
Bisnis2 hari agoLink Group Rilis Film Horor “Aku Harus Mati”
Bisnis2 hari agoAmartha Financial Rilis Amartha Empower
Bisnis2 hari agoParagon Corp Luncurkan Bright Now by Wardah
Techno2 hari agoKolaborasi dengan NVIDIA, Indosat Hadirkan AI hingga Pelosok Indonesia














