Nasional
LBH Makassar Gelar Workshop Rancagang Perbup Bantuan Hukum

Kabartangsel.com, TAKALAR — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar bekerjasama dengan Yayasan TIFA menggelar workshop tentang penyusunan draft rancangan peraturan bupati (perbup) tentang bantuan hukum di Hotel Grand Kalampa, Takalar, Kamis (20/12/2018).
Workshop ini diikuti berbagai kalangan diantaranya, pemerintah, legeslatif, organisasi bantuan hukum, paralegal LBH Makasar – LBH Lipang Takalar, akademisi, praktisi dan masyarakat sipil.
“Perda tentang bantuan hukum gratis dari Pemkab Takalar merupakan perda inisiatif DPRD. Olehnya itu kegiatan workshop ini sangat penting untuk dipahami oleh semua kalangan,” jelas Direktur LBH Makasar, Haswandy Andi Mas, dalam keterangannya, Kamis (20/12/2018).
Menurutnya, perda bantuan hukum gratis ini harus didetailkan dalam bentuk perbup. Makanya., workshop ini sangat penting.
Anggota DPRD Takalar, Makmur Mustakim yang turut hadir dalam acara ini mengatakan, workshop ini sangat baik untuk memperjelas perda yang sudah ada.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan workshop ini karena hasilnya akan memberi rasa adil bagi masyarakat kurang mampu ketika terbentur masalah, baik pidana maupun perdata,” ujar Makmur. (ari/bkm/fajar)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Bisnis4 minggu agoSharp Indonesia Ajak Masyarakat Berpartisipasi di “Run for the Future” tanggal 21 Juni 2026
Tangerang4 minggu agoPN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer atas Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug
Bisnis4 minggu agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Bisnis4 minggu agoLay’s Jadi Sponsor Resmi FIFA World Cup 2026
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Bisnis4 minggu agoKebijakan Bebas Pajak EV Dinilai Percepat Pertumbuhan SPKLU Swasta

























