Nasional
LBH Makassar Gelar Workshop Rancagang Perbup Bantuan Hukum

Kabartangsel.com, TAKALAR — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar bekerjasama dengan Yayasan TIFA menggelar workshop tentang penyusunan draft rancangan peraturan bupati (perbup) tentang bantuan hukum di Hotel Grand Kalampa, Takalar, Kamis (20/12/2018).
Workshop ini diikuti berbagai kalangan diantaranya, pemerintah, legeslatif, organisasi bantuan hukum, paralegal LBH Makasar – LBH Lipang Takalar, akademisi, praktisi dan masyarakat sipil.
“Perda tentang bantuan hukum gratis dari Pemkab Takalar merupakan perda inisiatif DPRD. Olehnya itu kegiatan workshop ini sangat penting untuk dipahami oleh semua kalangan,” jelas Direktur LBH Makasar, Haswandy Andi Mas, dalam keterangannya, Kamis (20/12/2018).
Menurutnya, perda bantuan hukum gratis ini harus didetailkan dalam bentuk perbup. Makanya., workshop ini sangat penting.
Anggota DPRD Takalar, Makmur Mustakim yang turut hadir dalam acara ini mengatakan, workshop ini sangat baik untuk memperjelas perda yang sudah ada.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan workshop ini karena hasilnya akan memberi rasa adil bagi masyarakat kurang mampu ketika terbentur masalah, baik pidana maupun perdata,” ujar Makmur. (ari/bkm/fajar)
Banten1 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Nasional6 hari agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport2 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport3 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Politik1 minggu agoWI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya
Sport2 hari agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga









































