Connect with us

Jakarta – Liputan6.com akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian Untuk menindaklanjuti serangan doxing terhadap jurnalis.

“Pelaporan akan disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (21/09/2020) pukul 09.00 WIB,” kata Irna Gustiawati.

Sebagai pihak pelapor, pihaknya akan didampingi oleh LBH Pers dalam proses pelaporan dan penanganan perkara.

“Langkah hukum yang kami lakukan tidak hanya ditujukan untuk membela hak asasi korban. Kami berharap, ini bisa memperkuat upaya untuk menghentikan kejahatan digital, termasuk intimidasi dan doxing,” sambungnya.

Advertisement

Karena kondisi pandemi, ia mengimbau kepada awak media untuk tidak melakukan peliputan terkait kasus tersebut untuk menghindari meluasnya kasus covid – 19. (pmj)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer