Nasional
LSAK Apresiasi OTT KPK di Kemenimipas, Dinilai Bukti Penegakan Hukum Tanpa Menunggu Viral

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen IMIPAS) mendapat apresiasi dari kalangan pegiat antikorupsi. Penindakan yang dilakukan secara senyap tersebut dinilai sebagai bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi tanpa harus menunggu suatu perkara menjadi viral di ruang publik.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor keimigrasian sebenarnya bukan persoalan baru. Berbagai laporan dan aduan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan serta praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) telah lama menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk lembaga penegak hukum.
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), A. Hariri, menilai langkah KPK dalam mengungkap kasus tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang patut diapresiasi karena menyentuh persoalan yang berpotensi merusak citra Indonesia di mata internasional.
“Penindakan oleh KPK ini merupakan bukti konkret keseriusan penegakan hukum yang tidak harus menimbang viralitas. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap WNA telah mencoreng kebangsaan kita di mata publik internasional,” kata Hariri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6).
Menurutnya, pelaksanaan OTT di tiga lokasi berbeda menunjukkan profesionalisme dan kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Ia juga menyoroti langkah pihak yang diduga terlibat yang kemudian menyerahkan diri kepada KPK.
“Operasi tangkap tangan yang dilaksanakan secara senyap di tiga tempat berjauhan menggambarkan tindakan profesional dan prudent. Situasi ini menunjukkan kewibawaan lembaga penegak hukum. Tegaknya kehormatan lembaga penegak hukum adalah kado ulang tahun Pancasila untuk rakyat,” ujarnya.
Meski demikian, Hariri menegaskan bahwa penetapan delapan tersangka dalam perkara tersebut tidak boleh dianggap sebagai akhir dari upaya pemberantasan korupsi di sektor keimigrasian. Ia mendorong KPK untuk mengusut perkara secara menyeluruh hingga ke akar persoalan.
“KPK harus membongkar dugaan kejahatan yang melibatkan pihak-pihak terkait hingga ke akarnya, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga terjadi sejak masa kepemimpinan sebelumnya di Direktorat Jenderal Imigrasi,” katanya.
Hariri menambahkan, penelusuran terhadap aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari praktik korupsi tersebut penting dilakukan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan tuntas dan menjadi momentum pembenahan tata kelola di Kemen IMIPAS.
“Ini harus diusut tuntas sesuai tempus delicti perkara. Berapa banyak setoran yang diterima dan ke mana saja aliran dananya harus dibuka secara terang. Dengan demikian, kasus ini dapat menjadi momentum perbaikan di Kementerian IMIPAS,” pungkasnya.
Bisnis3 hari agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 hari agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 hari agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Cek Fakta4 hari agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Sport4 hari agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27
Sport4 hari agoMoto3 Italia 2026: Veda Ega Pratama Finish ke-8, Hakim Danish Amankan Podium ke-3
Sport4 hari agoKapten Persita Tangerang Minta Maaf Gagal Penuhi Target BRI Super League 2025/26


















