Tangerang
Luhut Pangaribuan: Advokat Wajib Menjaga Profesionalitas

Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan mengatakan para advokat wajib menjaga profesionalitas dan integritas dengan mematuhi kode etik dan undang-undang dalam menjalani profesinya.
“Persaingan dunia advokat semakin ketat. Maka itu, para advokat harus tetap menjaga profesionalitasnya,” kata Luhut usai melantik Ketua dan Pengurus DPC Peradi Tangerang Raya periode 2015-2019 seperti dilansir palapanews di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (19/2/2016).
Sekali saja advokat melanggar kode etik dan UU Advokat, maka menurutnya akan menjadi malapetaka bagi diri advokat itu sendiri. Sudah banyak advokat saat ini menjalani hukuman maupun proses perkara pidana.
“Hal ini lebih banyak pada faktor kepribadian diri dari advokat itu sendiri,” ujarnya.
Ketua DPC Peradi Tangerang Raya, Maju Simamora mengatakan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPN Peradi yang terus melakukan penguatan organisasi Peradi di cabang-cabang.
“Penguatan organisasi Peradi di tingkat cabang merupakan langkah konstruktif yang harus terus didorong oleh DPN Peradi agar menjadi rumah bersama Advokat,” katanya. (tri/fid)
Event5 hari agoFestival Lebaran Betawi Tangsel ke-6 Digelar 23–24 Mei 2026 di Jurang Mangu Barat
Sport7 hari agoMoto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Start Posisi 20 Finis di Urutan ke-8
Bisnis3 hari agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Sport6 hari agoHasil Pertandingan PSM Makassar vs Persib Bandung 1-2
Jabodetabek3 hari agoDelapan SD Terbaik DKI Jakarta dan Banten Berkompetisi di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2
Nasional5 hari agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026
Bisnis3 hari agoGoogle dan Terralogiq Bahas Masa Depan Geospatial AI untuk Bisnis Indonesia
Bisnis4 hari agoJobstreet by SEEK Dukung SV UGM Career Days 2026


























