Tangerang
Luhut Pangaribuan: Advokat Wajib Menjaga Profesionalitas

Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan mengatakan para advokat wajib menjaga profesionalitas dan integritas dengan mematuhi kode etik dan undang-undang dalam menjalani profesinya.
“Persaingan dunia advokat semakin ketat. Maka itu, para advokat harus tetap menjaga profesionalitasnya,” kata Luhut usai melantik Ketua dan Pengurus DPC Peradi Tangerang Raya periode 2015-2019 seperti dilansir palapanews di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (19/2/2016).
Sekali saja advokat melanggar kode etik dan UU Advokat, maka menurutnya akan menjadi malapetaka bagi diri advokat itu sendiri. Sudah banyak advokat saat ini menjalani hukuman maupun proses perkara pidana.
“Hal ini lebih banyak pada faktor kepribadian diri dari advokat itu sendiri,” ujarnya.
Ketua DPC Peradi Tangerang Raya, Maju Simamora mengatakan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPN Peradi yang terus melakukan penguatan organisasi Peradi di cabang-cabang.
“Penguatan organisasi Peradi di tingkat cabang merupakan langkah konstruktif yang harus terus didorong oleh DPN Peradi agar menjadi rumah bersama Advokat,” katanya. (tri/fid)
-
Kabupaten Tangerang4 hari ago
Sekda Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Manajerial dan Sosial Kultur Melalui CAT
-
Nasional5 hari ago
Puncak Perayaan Imlek Nasional Tahun 2023, Presiden Apresiasi Budaya Gotong Royong Masyarakat Indonesia Hadapi Pandemi
-
Hukum5 hari ago
Kasus Ojol Curi HP di Minimarket Jaksel Berakhir Damai
-
Hukum5 hari ago
Bareskrim Polri Selidik Penipuan Berkedok Aplikasi Undangan Nikah
-
Hukum7 hari ago
Marak Isu Penculikan Anak, Polisi Imbau Masyarakat Tidak Panik
-
Hukum5 hari ago
Terkait Kecelakaan Mahasiswa UI, Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta
-
Hukum5 hari ago
Penculikan Anak di Bekasi Hoax, Polisi: Penyebar Pesan Berantai Bisa Dipidana
-
Banten2 hari ago
Pembangunan 4 Ruas Jalan Terkendala, Komisi IV Rakor Dengan Dinas PUPR dan Kanwil BPN Banten