Hukum
Mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin Didakwa Gelapkan Dana Boeing Rp117 Miliar

Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin didakwa melakukan penggelapan dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban atas kecelakaan pesawat Lion Air 610.
Kasus tersebut bermula saat pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 dengan nomor penerbangan 610 jatuh setelah lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2018 yang mengakibatkan 189 penumnpang dan kru dalam pesawat meninggal dunia.
Atas peristiwa tersebut, The Boeing Company menyediakan dana sebesar USD 25 juta untuk memberikan bantuan finansial kepada keluarga atau ahli waris korban kecelakaan melalui Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) serta dana sebesar USD 25 juta untuk bantuan filantropis terhadap komunitas lokal yang terdampak. Namun bantuan tersebut tidak langsung diterima ahli waris korban, melainkan diterima oleh organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban.
ACT sebagai pihak ketiga yang ditunjuk oleh pihak Boeing kemudian menghubungi ahli waris korban sebagai lembaga yang akan menangani dana sosial dari Boeing. Tiap ahli waris korban mendapatkan santunan dari Boeing sebesar USD 144.320 atau senilai Rp 2 miliar.
“Bahwa kemudian sebanyak 189 keluarga korban selaku ahli waris telah mendapatkan santunan dari Perusahaan Boeing yaitu masing-masing ahli waris mendapakan dana sebesar USD 144.320 atau senilai Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) (kurs Rp. 14.000,-) dimana santunan tersebut diterima langsung oleh ahli waris sendiri,” ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).
Selama prosesnya, terdakwa Ahyudin didakwa menggunakan dana dari BCIF bersama dengan Ibnu Khajar dan Hariyana sebesar Rp 117,9 untuk kepentingan lain di luar peruntukan yang seharusnya.
“Bahwa Terdakwa Ahyudin selaku ketua Presiden Global Islamic Philantrophy bersama-sama dengan Saksi Ibnu Khajar selaku Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap dan juga menjabat selaku Senior Vice President Partnership Network Department GIP dan Saksi Hariyana binti Hermain selaku Senior Vice President Operational GIP dan juga selaku Direktur Keuangan Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117.982.530.997 diluar dari peruntukannya, yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak Perusahaan Boeing sendiri,” jelas jaksa.
Atas perbuatannya, Ahyudin didakwa melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pmj)
Pemerintahan1 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif7 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Sport1 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026

























