Hukum
Marisa Putri Mahasiswi di Pekanbaru Jadi Tersangka Usai Tabrak IRT Hingga Tewas

Satlantas Polresta Pekanbaru menetapkan seorang tersangka kasus kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia di Jalan Tuanku Tambusai. Dalam peristiwa itu, tersangka Marisa Putri (21) menabrak ibu rumah tangga bernama Renti Marningsih (46).
“Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” jelas Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa, Minggu (4/8/24).
Menurutnya, tersangka menabrak motor yang dikendarai korban dari belakang. Saat itu, tersangka baru pulang dugem dan saat dites urine positif narkoba.
“MP juga positif mengkonsumsi sabu usai dilakukan tes urine,” ungkapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui tersangka diberikan narkoba oleh temannya bernama Tia. Padahal, saat pemeriksaan awal, tersangka menampik menggunakan narkoba.
Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni , pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
“Kemudian Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujarnya.
-
Bisnis3 hari ago
Kolaborasi LEN – MENDIKTI, Dorong Ekosistem Riset Dan Pengembangan Teknologi Nasional
-
Bisnis3 hari ago
Peningkatan Penumpang di Libur Kenaikan Yesus Kristus, KAI Daop 4 Semarang Catat 25.486 Kedatangan Penumpang pada 29 Mei 2025
-
Bisnis3 hari ago
BRI Finance Gandeng Komunitas Motor Gelar Program TJSL di Rumah Yatim Dhuafa
-
Bisnis3 hari ago
Pesisir Terancam, Mangrove Menjawab: Data Kerusakan dan Aksi Perbaikan 2025
-
Nasional1 hari ago
Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025, Garuda Pancasila sebagai Simbol Jati Diri Bangsa
-
Pemerintahan3 hari ago
Gerak Cepat Pemkot Tangsel Hadapi Banjir, Evakuasi hingga Pengerahan Mesin Pompa
-
Nasional1 hari ago
Link Download Logo Hari Lahir Pancasila 2025
-
Nasional1 hari ago
Tema Hari Lahir Pancasila tahun 2025