Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 15 tersangka terkait kasus penculikan dan penganiayaan yang dialami Ninoy Karundeng. Namun hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka yang merupakan suami dr Insani Zulfah Hayati.
Polisi meminta tersangka DPO itu segera menyerahkan diri ke polisi.”Kami pastikan kemasyarakat akan kami cari sampai dapat, tidak ada kadaluwarsa dalam pencarian. Kami imbau untuk insaf, serahkan diri, kalau nggak mau serahkan diri nggak apa apa, kita tetap cari,” kata Wadir Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti di Polda Metro Jaya, Selasa (22/10/2019).
Sementara 15 tersangka yang telah diamankan berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, Bernard Abdul Jabbar yang juga Sekjen PA 212, Jerri, dan Dokter Insani. Para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
“karena ini tindak pidana umum dan sejak awal basic dasar hukum kami penyidikan di LP tanggal 1 Oktober sehingga Pasal yang diterapkan para tersangka itu Pasal pidana umum, Pasal 55, 56 junto 1, pasal 333 KUHP, 450 KUHP, 335 KUHP dan Pasal 48 Junto 32 yang ancamannya 12 tahun,” jelas Dedy. (pmj/kts)