Hukum
Melawan Arus Saat Razia Cipkon, Polisi Sukses Ringkus Pengedar Sabu

Kabartangsel.com – Anggota Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru di bawah koordinasi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil membekuk pengedar sabu.
Polisi meringkus pelaku ‘K’ alias ‘LBR’ warga Penjaringan yang berprofesi sebagai buruh ini di Jalan Hiu Raya, Penjaringan Jakarta Utara, pada Kamis (07/03/2019) malam sekitar pukul 22.15 WIB.
Kapolsek Kawasan Muara Baru, AKP Dwi Susanto, SH, MM, membenarkan penangkapan tersebut oleh anggotanya.
AKP Dwi menjelaskan, bahwa Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru bersama personel piket fungsi yang dipimpin oleh Pawas Kanit Reskrim Iptu Yudi Hermawan ,SH , melaksanakan operasi cipta kondusif (cipkon).
“Polisi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan maupun orang yang melintas di Jl Hiu Raya dengan sasaran pelaku curat , curas , curanmor , senjata api dan penyalahgunaan narkotika,” ungkap AKP Dwi kepada Kabartangsel.com , Jumat (08/03/2019).
“Pada saat operasi didapat pengendara sepeda motor 2 orang berboncengan (‘K’ dan ‘YR’ ) yang melaju dan hendak berbalik arah karena melihat adanya operasi kepolisian. Selanjutnya oleh Brigadir Deri Adrian bersama Aipda Heri Ristanto di berhentikan,” tuturnya menambahkan.
“Lalu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ‘K’ tepatnya di kantong celana depan sebelah kanan didapatkan bungkus korek api. Setelah dibuka pada bungkus korek api tersebut berisikan 5 kantong plastik berisikan narkotika jenis sabu,” katanya lagi.
Masih dari keterangan AKP Dwi, setelah ditimbang ternyata berat brutto sabu sekitar 0,85 gram beserta uang sebesar Rp41.000,- (empat puluh satu ribu rupiah).
Lanjutnya, ketika dilakukan penggeledahan tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Berikutnya, dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ke rumah tempat tinggal tersangka ‘K’ di Jl Muara Baru, Gang Masjid Rt.11/17 Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara , di mana ditemukan 1 kantong plastik warna hitam berisikan tiga bungkus klip plastik bening kosong sebanyak 100 lembar.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Kawasan Muara Baru guna Proses sidik lebih lanjut . Perbuatan pelaku melanggar primer Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU No35 tahun 2009 tentang Narkotika. ((PMJ)).
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Pemerintahan4 minggu agoSelain Hewan Kurban, Pemkot Tangsel Salurkan 10 Ribu Wadah Ramah Lingkungan






























