Hukum
Melawan Arus Saat Razia Cipkon, Polisi Sukses Ringkus Pengedar Sabu

Kabartangsel.com – Anggota Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru di bawah koordinasi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil membekuk pengedar sabu.
Polisi meringkus pelaku ‘K’ alias ‘LBR’ warga Penjaringan yang berprofesi sebagai buruh ini di Jalan Hiu Raya, Penjaringan Jakarta Utara, pada Kamis (07/03/2019) malam sekitar pukul 22.15 WIB.
Kapolsek Kawasan Muara Baru, AKP Dwi Susanto, SH, MM, membenarkan penangkapan tersebut oleh anggotanya.
AKP Dwi menjelaskan, bahwa Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru bersama personel piket fungsi yang dipimpin oleh Pawas Kanit Reskrim Iptu Yudi Hermawan ,SH , melaksanakan operasi cipta kondusif (cipkon).
“Polisi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan maupun orang yang melintas di Jl Hiu Raya dengan sasaran pelaku curat , curas , curanmor , senjata api dan penyalahgunaan narkotika,” ungkap AKP Dwi kepada Kabartangsel.com , Jumat (08/03/2019).
“Pada saat operasi didapat pengendara sepeda motor 2 orang berboncengan (‘K’ dan ‘YR’ ) yang melaju dan hendak berbalik arah karena melihat adanya operasi kepolisian. Selanjutnya oleh Brigadir Deri Adrian bersama Aipda Heri Ristanto di berhentikan,” tuturnya menambahkan.
“Lalu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ‘K’ tepatnya di kantong celana depan sebelah kanan didapatkan bungkus korek api. Setelah dibuka pada bungkus korek api tersebut berisikan 5 kantong plastik berisikan narkotika jenis sabu,” katanya lagi.
Masih dari keterangan AKP Dwi, setelah ditimbang ternyata berat brutto sabu sekitar 0,85 gram beserta uang sebesar Rp41.000,- (empat puluh satu ribu rupiah).
Lanjutnya, ketika dilakukan penggeledahan tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Berikutnya, dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ke rumah tempat tinggal tersangka ‘K’ di Jl Muara Baru, Gang Masjid Rt.11/17 Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara , di mana ditemukan 1 kantong plastik warna hitam berisikan tiga bungkus klip plastik bening kosong sebanyak 100 lembar.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Kawasan Muara Baru guna Proses sidik lebih lanjut . Perbuatan pelaku melanggar primer Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU No35 tahun 2009 tentang Narkotika. ((PMJ)).
Pemerintahan3 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan6 hari agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Pemerintahan2 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional2 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan5 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan
Pemerintahan3 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Pemerintahan3 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Nasional2 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf








































