Hukum
Melawan Arus Saat Razia Cipkon, Polisi Sukses Ringkus Pengedar Sabu

Kabartangsel.com – Anggota Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru di bawah koordinasi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil membekuk pengedar sabu.
Polisi meringkus pelaku ‘K’ alias ‘LBR’ warga Penjaringan yang berprofesi sebagai buruh ini di Jalan Hiu Raya, Penjaringan Jakarta Utara, pada Kamis (07/03/2019) malam sekitar pukul 22.15 WIB.
Kapolsek Kawasan Muara Baru, AKP Dwi Susanto, SH, MM, membenarkan penangkapan tersebut oleh anggotanya.
AKP Dwi menjelaskan, bahwa Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru bersama personel piket fungsi yang dipimpin oleh Pawas Kanit Reskrim Iptu Yudi Hermawan ,SH , melaksanakan operasi cipta kondusif (cipkon).
“Polisi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan maupun orang yang melintas di Jl Hiu Raya dengan sasaran pelaku curat , curas , curanmor , senjata api dan penyalahgunaan narkotika,” ungkap AKP Dwi kepada Kabartangsel.com , Jumat (08/03/2019).
“Pada saat operasi didapat pengendara sepeda motor 2 orang berboncengan (‘K’ dan ‘YR’ ) yang melaju dan hendak berbalik arah karena melihat adanya operasi kepolisian. Selanjutnya oleh Brigadir Deri Adrian bersama Aipda Heri Ristanto di berhentikan,” tuturnya menambahkan.
“Lalu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ‘K’ tepatnya di kantong celana depan sebelah kanan didapatkan bungkus korek api. Setelah dibuka pada bungkus korek api tersebut berisikan 5 kantong plastik berisikan narkotika jenis sabu,” katanya lagi.
Masih dari keterangan AKP Dwi, setelah ditimbang ternyata berat brutto sabu sekitar 0,85 gram beserta uang sebesar Rp41.000,- (empat puluh satu ribu rupiah).
Lanjutnya, ketika dilakukan penggeledahan tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Berikutnya, dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ke rumah tempat tinggal tersangka ‘K’ di Jl Muara Baru, Gang Masjid Rt.11/17 Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara , di mana ditemukan 1 kantong plastik warna hitam berisikan tiga bungkus klip plastik bening kosong sebanyak 100 lembar.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Kawasan Muara Baru guna Proses sidik lebih lanjut . Perbuatan pelaku melanggar primer Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU No35 tahun 2009 tentang Narkotika. ((PMJ)).
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan4 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis4 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis4 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Pemerintahan4 minggu agoCegah Kekerasan Sejak Dini, Pemkot Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental























