Connect with us

Opini

Membumikan Gerakan Antikorupsi dan “Paku Integritas” 

Membumikan Gerakan Antikorupsi dan “Paku Integritas” 

Pada pekan terakhir Juli 2023, seluruh pejabat eselon I Kementerian Agama beserta istri/suami mengikuti pembekalan dan pendidikan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas atau disingkat Paku Integritas. Kegiatan tersebut digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap, selain untuk pejabat eselon I, kegiatan Paku Integritas perlu diikuti oleh para Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Sikap integritas Menteri Agama yang zero tolerance terhadap perbuatan koruptif dan segala bentuk penyelewengan harus menjadi komitmen seluruh jajaran Kementerian Agama.

Gerakan antikorupsi dan penegakan nilai-nilai integritas harus menjadi perhatian utama bangsa Indonesia. Dalam tinjauan umum, “korupsi,” kata almarhum Buya Ahmad Syafi’i Maarif beberapa tahun yang lampau, adalah masalah paling mengkhawatirkan dan semakin menggurita. Penanganannya menjadi sulit karena korupsi telah menggerogoti eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Permasalahan ini harus disadari oleh semua pihak khususnya pemerintah dan elite partai politik, untuk merumuskan jalan keluarnya.

Sejak beberapa dekade modernisasi yang memunculkan sumber-sumber kekayaan baru di luar prediksi telah melahirkan korupsi di negara-negara berkembang. Tidak bisa dipungkiri bahaya korupsi mengganggu pertumbuhan ekonomi, meruntuhkan kepercayaan kepada institusi negara, memperlebar jurang ketimpangan sosial dan menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Perbuatan koruptif adalah moral hazard dan bagi pelakunya seolah menjadi candu.

Dalam banyak kasus korupsi yang terbongkar kemapanan finansial tidak menghalangi seseorang dari perbuatan koruptif. Mengutip Samuel Huntington, salah satu hambatan mengapa tindakan korupsi sulit diberantas ialah karena korupsi melibatkan banyak orang atau instansi, sehingga setiap orang yang mencoba melacaknya salah-salah malah terjerat masuk ranjau.

Advertisement

Menurut cara berpikir pragmatis, dengan kekayaan orang bisa meraih kekuasaan, dan melalui kekuasaan orang bisa mendapatkan kekayaan. Korupsi bersandar pada logika materialisme yang secara diametral berlawanan dengan logika Pancasila. Harian Kompas 31 Januari 2023 merilis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2022 berada pada poin 34 dan peringkat ke-110 dari 180 negara yang disurvei. Merosotnya Indeks Persepsi Korupsi menjadi tantangan bagi para pemimpin, penyelenggara negara dan para pegiat antikorupsi.

Proklamator Kemerdekaan dan Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia Bung Hatta pernah berkata bahwa korupsi di Indonesia sudah sampai pada tahap membudaya. Praktik korupsi yang terpampang sepanjang perjalanan bangsa terjadi sejak era 1950-an, era Orde Lama, Orde Baru dan era Reformasi. Upaya pencegahan, pemberantasan dan penindakan korupsi dilakukan di semua rezim pemerintahan.

Pada masa Presiden Soekarno pernah dibentuk Panitia Retooling Aparatur Negara dipimpin oleh Jenderal A.H. Nasution. Saat itu dibuat aturan yang mewajibkan pengisian daftar kekayaan pejabat negara, namun mendapat penolakan dari sebagian pejabat sehingga aturan itu tidak berjalan. Pemberantasan korupsi digalakkan melalui Operasi Budhi tahun 1963 namun tidak berlangsung lama. Di masa awal Orde Baru, Presiden Soeharto mengangkat Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang diketuai Jaksa Agung dan selanjutnya dibentuk badan pemberantasan korupsi yang diberi nama Komisi Empat tahun 1970 terdiri dari tokoh-tokoh senior bangsa yang bersih dan berwibawa. Penasihat Komisi Empat ialah Mohammad Hatta, Ketua Mr. Wilopo, anggota Prof. Johannes, I.J. Kasimo dan Anwar Tjokroaminoto.

Setelah reformasi, Presiden B.J. Habibie mengeluarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta dibentuk beberapa badan baru yang terkait. Presiden KH Abdurahman Wahid membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan kemudian dibubarkan. Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga khusus untuk menangani korupsi dilakukan di masa Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 27 Desember 2002.

Advertisement

Kasus-kasus korupsi dari dulu hingga kini yang pernah terjadi di negara kita di lingkungan instansi pusat dan daerah, antara lain: (a) penggelapan uang negara, (b) penggelembungan harga atau mark-up anggaran belanja barang dan jasa, (c) perjalanan dinas fiktif, (d) suap dari pihak swasta dalam pengadaan barang dan jasa, (e) pungutan liar, (f) gratifikasi, (g) rekayasa proses lelang dan pemenangan tender, (h) komisi atau fee proyek, (i) praktik transaksional dalam promosi, rotasi dan mutasi jabatan, (j) penggunaan fasilitas negara tidak pada tempatnya, (k) korupsi proyek konstruksi, (l) korupsi pajak, (m) korupsi di sektor perizinan, (n) korupsi di sektor bea cukai, (o) korupsi dana operasional pejabat negara, (p) suap kepada oknum penegak hukum (q) korupsi pengelolaan keuangan di perguruan tinggi, dan tindak pidana pencucian uang atau money laundering hasil korupsi.

Pesan integritas dari pejuang antikorupsi H.S. Dillon patut direnungkan. “Di mana ada kewenangan, di situ ada celah untuk menyalahgunakannya, terutama untuk memperkaya diri sendiri. Tinggal kita mau jadi orang berintegritas atau tunduk pada kekuasaan uang.”

Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK dan Kejaksaan Agung, melainkan tugas nasional dan membutuhkan dukungan dari semua pihak. Jika menggunakan teori pentahelix, maka pentahelix pemberantasan korupsi meliputi pemerintah, masyarakat, pengusaha, lembaga pendidikan dan media massa. Semua elemen tersebut di atas harus satu visi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Program Reformasi Birokrasi dan transformasi digital di sektor pelayanan publik diharapkan bisa menutup celah korupsi dalam bentuk suap dan pungli. Transformasi digital dan e-Government tetap membutuhkan kejujuran dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Advertisement

Pada prinsipnya komitmen pemberantasan korupsi harus dimiliki oleh setiap pejabat publik baik dalam jabatan politik maupun jabatan karier. Seluruh penyelenggara negara, jajaran aparatur sipil negara maupun pelaku usaha yang berurusan dengan instansi pemerintah, wajib menghindari dan melawan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang bertentangan dengan cita-cita reformasi.

Seiring dengan itu, pendidikan integritas antikorupsi perlu diperkuat dengan deseminasi nilai-nilai kejujuran dan keteladanan. Pencegahan korupsi harus melibatkan keluarga sebagai benteng integritas. Korupsi tidak diragukan adalah dosa menurut agama, mengusik ketenangan keluarga dan tanpa disadari melikuidasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bangsa. Perbuatan koruptif merupakan perbuatan mengkhianati Pancasila sebagai dasar kerohanian negara.

Dalam tugas essay pembelajaran Integritas Kepemimpinan pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Tahun 2023, saya mencoba menginventarisir strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui beberapa point area perubahan sebagai berikut:

Pertama, penyempurnaan sistem hukum pemberantasan korupsi dan pembentukan undang-undang pembuktian terbalik atau undang-undang perampasan aset terhadap terpidana kasus korupsi;

Advertisement

Kedua, perbaikan struktur gaji pegawai negeri dan pensiunan yang menjamin kesejahteraan di hari tua tanpa korupsi;

Ketiga, perluasan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani disingkat WBK/WBBM di lingkungan kementerian/lembaga, TNI/Polri, BUMN, pemerintah daerah dan perguruan tinggi;

Keempat, pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di semua unit organisasi dan satuan kerja kementerian/lembaga, TNI/Polri, BUMN, pemerintah daerah dan perguruan tinggi;

Kelima, penerapan merit system dalam kebijakan dan manajemen ASN guna mencegah praktik transaksional dalam promosi, rotasi dan mutasi jabatan atau intervensi politik dalam sistem karier aparatur sipil negara;

Advertisement

Keenam, perbaikan sistem Pemilu yang menutup celah bagi timbulnya praktik money politics atau politik uang;

Ketujuh, pembentukan Komite Advokasi Daerah di semua Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi dan maladministrasi yang mengakibatkan kerugian negara, dan

Kedelapan, penguatan pendidikan integritas antikorupsi melalui lembaga pendidikan formal, organisasi sosial kemasyarakatan dan keagamaan.

Pemberantasan korupsi di negara kita tidak menggunakan pendekatan “potong satu generasi” karena masih banyak orang baik, idealis dan jujur sebagai role model pejabat dan pegawai berintegritas. Ke depan, seiring dengan re-generasi aparatur, maka peran tunas muda integritas antikorupsi di kalangan ASN generasi milenial sangat diharapkan sebagai pionir-pionir kejujuran yang tidak boleh disia-siakan. Sumber daya manusia aparatur yang berintegritas adalah benteng moral untuk menjaga institusi negara dan birokrasi dari virus korupsi yang mempunyai daya rusak luar biasa. Bahaya korupsi bukan sekedar kerugian uang negara, tetapi menyangkut mental dan moralitas yang harus dibenahi.

Advertisement

Pendidikan penguatan integritas antikorupsi merupakan salah satu ikhtiar untuk melawan lupa bahwa korupsi penyebab keterpurukan bangsa. Kita bangga Indonesia memiliki tokoh-tokoh berintegritas tinggi yang menjadi teladan lintas generasi. Ada sosok legendaris Bung Karno selaku Bapak Pendiri Negara dan Pembangun Harga Diri Bangsa Indonesia. Selain itu sejumlah tokoh man of integrity yang patut dicontoh, seperti Bung Hatta, Haji Agus Salim, Mohammad Natsir, Sutan Sjahrir, K.H.A. Wahid Hasjim, Sjafruddin Prawiranegara, Prawoto Mangkusasmito, Mr. Mohamad Roem, Bung Tomo, Jenderal Besar TNI Abdul Haris Nasution, Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso, Jenderal TNI M. Jusuf, Jenderal Polisi R.S. Soekanto, I.J. Kasimo, J. Leimena, Ir. Sutami, Lafran Pane, Baharuddin Lopa, Mar’ie Muhammad dan tokoh lainnya. Disadari atau tidak, harga diri manusia terletak dalam keteguhan dan kesetiaannya pada nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kejujuran.

M. Fuad Nasar, mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tangerang Selatan14 jam ago

Raker Karang Taruna Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Program Harus Tepat Sasaran

Pemerintahan14 jam ago

Program Bantuan Jaminan Sosial BAZNAS Diluncurkan, Pilar Saga Ichsan Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Tangsel Menuju Kemandirian Ekonomi

Nasional18 jam ago

Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

Nasional18 jam ago

Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten

Nasional1 hari ago

Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI

Nasional2 hari ago

Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya

Pemerintahan2 hari ago

Gantikan Mukroni, H Ika Resmi Jadi Plt Kepala Dispora Tangsel

Pemerintahan2 hari ago

Alasan Mukroni Mundur dari Jabatan Kadispora Tangsel

Pemerintahan2 hari ago

Kadispora Tangsel Mengundurkan Diri, Pemkot Tangsel Pastikan Pelayanan Dispora dan Persiapan Porprov Banten 2026 Tetap Berjalan

Pemerintahan2 hari ago

Ular Sanca Masuk Permukiman Warga di Rempoa, Damkar Tangsel Lakukan Evakuasi

Pemberitahuan2 hari ago

Perizinan Tangsel Makin Mudah, SIMPONIE V3 Hadir dengan Fitur Ramah Difabel dan Real-Time

Tangsel ONE: Satu Akses, Satu Data, Satu Tangsel
Pemerintahan2 hari ago

Tangsel One Tambah Fitur Baru, Warga Tangsel Bisa Cari Loker hingga Cek Harga Pasar

Sport2 hari ago

FAM Tuntut Penjelasan FIFA soal Perubahan Waktu Tambahan Indonesia vs Bangladesh

Sport2 hari ago

Tamatlah Sudah Alkisah Kami: Malaysia Cetak 6 Gol ke Gawang Singapura, tapi Gagal ke Final FIFA ASEAN Cup 2026

Sport2 hari ago

Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?

Sport2 hari ago

Timnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2

Otomotif2 hari ago

iCAR V27, SUV Listrik Bergaya Offroad untuk Perjalanan Kota dan Luar Kota

Opini2 hari ago

Anak Remaja Makin Jarang Bercerita? Jangan-Jangan yang Dibutuhkan Bukan Nasihat, tetapi Kehadiran

Nasional3 hari ago

Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo

Otomotif3 hari ago

Motor Suzuki Access 125, Matic Klasik dengan Gaya Elegan dan Nyaman

Sport2 minggu ago

Tiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID

Sport2 minggu ago

Jadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026

Sport2 minggu ago

Jadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2

Sport2 minggu ago

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM

Sport2 minggu ago

Daftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026

Sport2 minggu ago

Klasemen BRI Super League 2026/27 Pekan ke-3: Dewa United Banten FC di Puncak

Nasional3 minggu ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya

Sport2 minggu ago

Jadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga

Nasional3 hari ago

Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya

Sport2 minggu ago

Daftar Lengkap 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Obituari3 minggu ago

Kurniawan Zulkarnain: Intelektual Organik yang Tak Pernah Berhenti Gelisah Memikirkan Indonesia

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, 20 September: Borneo FC vs Bali United, Dewa United vs PSS Sleman, Persijap vs Persib

Nasional3 minggu ago

Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan

Banten2 minggu ago

Hasil Dewa United vs PSS Sleman Berakhir 2-1 di Pekan ke-3 BRI Super League 2026/27

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 19 September: Persebaya vs Garudayaksa FC, PSM Makassar vs Persita, Bhayangkara FC vs Isenmulang Kalteng FC, dan Persija Jakarta vs Java United FC

Nasional3 minggu ago

Profil Prof Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa

Nasional3 minggu ago

Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu: Ini Bentuk Kepercayaan Presiden dan Negara

Sport2 minggu ago

Persijap Jepara vs Persib Bandung: Maung Bandung Menang 2-1

Populer