Connect with us

Hukum

Menag Yaqut Cholil Qoumas Dukung Polri Proses Hukum Pihak yang Diduga Menghina Simbol Agama

Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendukung aparat kepolisian dalam memproses hukum pihak-pihak yang menyampaikan ujaran kebencian serta penghinaan terhadap simbol agama.

Ia menyebut, semua masyarakat sama di mata hukum, sehingga harus mendapatkan hukuman yang sesuai terutama jika terlibat dalam dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama.

“Jadi, siapapun pelakunya dan berasal dari agama apapun, semua pelaku penghinaan simbol agama harus diproses hukum,” ujarnya.

Ia kemudian mengajak seluruh masyarakat untuk menyerahkan semua kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada aparat kepolisian.

Advertisement

Ia berharap, kedepan para tokoh agama dapat terus memberikan pencerahan serta edukasi tentang betapa pentingnya menghargai perbedaan. Lantaran, salah satu tugas tokoh utama yakni terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agama yang dianut masing-masing.

“Tentunya, tanpa saling menghina ajaran dari agama lainnya,” tukasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap dua tersangka penistaan agama yakni (Muhammad Kace) dan (Yahya Waloni). Muhammad Kace ditangkap pada Selasa (24/08/2021) pukul 19.00 WITA di tempat persembunyiannya di Badung, Bali.

Muhammad Kace ditangkap usai melakukan penistaan terhadap agama Islam.

Advertisement

Kemudian selang dua hari setelahnya, Bareskrim Polri kembali menangkap Yahya Waloni terkait dengan adanya laporan pada bulan April lalu dengan nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 April 2021.

Ia ditangkap pada Kamis (26/08/2021) pukul 17.00 WIB di kediamannya yang berlokasi di perumahan Permata, claster Dragon, Cileungsi, kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam hal ini, Yahya Waloni terancam Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA dan Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang Penodaan Agama.

Advertisement

Populer