Connect with us

Nasional

Menag Yaqut Cholil Qoumas Siapkan Ketentuan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Jelang Iduladha 1443 Hijriah, Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait hewan kurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di tanah air.

Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai mengikuti rapat perkembangan dan penanganan kasus PMK, yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/06/2022).

ā€œMenjelang dan pada IduladhaĀ dan tigaĀ hariĀ tasyrikĀ di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi. Tapi mengingat wabahĀ penyakit mulut dan kuku (PMK)Ā ini,Ā diĀ Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,ā€ kata Menag.

Menag menyampaikan, pihaknya terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan mengenai pelaksanaan kurban di masa PMK kepada masyarakat.

Advertisement

ā€œYang utama adalah perlu disampaikan, hukumĀ kurban itu Ā dalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan, jadi bukan wajib. Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan,Ā akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,ā€ ujarnya.

Dalam dua hari ke depan, kata Menag, pihaknya akan berkoordinasi dengan ormas Islam agar aturan mengenai pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK dapat segera disampaikan kepada masyarakat.

ā€œDalam satu-dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat,Ā kepada publik, apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi sekarang di mana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia. Selebihnya tentu kita akan mengikuti aturan-aturan nanti yang dikeluarkan oleh BNPB dan Pak Menko,ā€ pungkasnya. (red/sk)

Advertisement

Populer