Hukum
Menakar Peluang Andi Arief Untuk Direhabilitasi

Kabartangsel.com- Peluang Andi Arief yang tertangkap dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu untuk melakukan rehabilitasi terbuka. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (5/3).
Menurut Brigjen Dedi Prasetyo, beberapa rujukan yang mendasari Andi Arief berpeluang direhabilitasi. Paling tidak ada lima rujukan hukum yang digunakan penyidik kepolisian untuk menangani kasus penyalahgunaan narkoba.
Yakni merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor bagi Pecandu Narkotika, Peraturan Bersama Penanganan Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi tahun 2014.
Kemudian Surat Edaran Mahkamah Konstitusi Nomor 04/BUA.6/HS/SP/IV/2010 tanggal 7 April 2010 tentang penempatan penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan serta pecandu narkotika kedalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Selain itu, ada Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2016 tentang SOP Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.
Pihak keluarga dari Adi Arief bdan lawyernya juga dikabarkan menjenguk pada hari ini. Andi Arief sendiri menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
“Semua hal kita lihat sesuai aturan yang ada. Rehabilitasi bisa saja terjadi. Pihak keluarga juga akan mengajukan surat permohonan rehabilitasi kepada penyidik,” tandas Dedi Prasetyo. (Gtg-03).
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten3 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD






























