Nasional
Menaker Ida Fauziyah: Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang memproses revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pada prinsipnya ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022, insyaallah segera selesai,” ujar Ida, dikutip dari laman resmi Kemnaker, Rabu (02/03/2022).
Revisi dilakukan Kemnaker sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar tata cara persyaratan dan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT ) dipermudah. Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Ida mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.
“Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif sehingga saat ini Permenaker 19/2015 masih berlaku. Dengan demikian, pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.
“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” jelas Menaker.
Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta, yaitu manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun re-skilling.
“Dengan demikian, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” tandasnya. (sk/red)
Sport5 hari agoDaftar 18 Klub Peserta Super League 2026/2027, Lengkap dengan Kode Tim
Sport3 hari ago18 Tim Peserta BRI Super League 2026/2027
Sport5 hari agoJadwal Lengkap Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4-6 September 2026
Bisnis5 hari agoKolaborasi Tokio Marine Life dan BAZNAS Jakarta Ciptakan Peluang Inklusif
Bisnis5 hari agoPuluhan Praktisi Sustainability Studi Banding ke Bogasari Flour Mills Jakarta
Serba-Serbi2 hari agoCara Cek Desil DTSEN BPS dengan NIK
Banten2 hari agoDewa United Siapkan Kekuatan Baru di Super League 2026/2027
Pemerintahan5 hari agoTangkal Hoaks di Era AI, Diskominfo Tangsel dan NU Perkuat Literasi Digital









































