Nasional
Menkominfo: Masker dan Vaksin untuk Perlindungan di Ruang Publik – Berita Terkini

Pemerintah meminta setiap pihak untuk tetap mematuhi kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), terutama mengenakan masker di ruang publik dan mempercepat vaksinasi. Kelengahan sekecil apapun dapat menyebabkan peningkatan kasus COVID-19 dalam beberapa minggu ke depan.
“Pemerintah tidak akan bosan untuk mengingatkan agar masyarakat tetap bertindak waspada, kendati penanganan pandemi membaik dan level PPKM turun sehingga banyak kegiatan publik dibuka kembali. Virus Pandemi COVID-19 tidak akan hilang dalam waktu singkat, karenanya setiap pihak harus bersiap hidup bersama COVID-19. Selalu pakai masker saat berada di ruang publik dan segerakan vaksinasi,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Menkominfo Johnny juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan ruang publik yang telah mengadopsi fungsi skrining aplikasi PeduliLindungi. Hal ini diperlukan untuk menurunkan risiko penularan COVID-19 di lokasi tersebut.
Pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan PPKM berlevel di wilayah Jawa – Bali hingga 13 September 2021. Sementara itu, PPMK berlevel di wilayah luar Jawa – Bali dilanjutkan hingga tanggal 20 September 2021.
Kebijakan PPKM berlevel tersebut telah dituangkan dalam tiga instruksi Menteri Dalam Negeri, yaitu:
- Inmendagri No. 39 Tahun 2021 untuk wilayah Level 4, 3, 2 di Jawa – Bali.
- Inmendagri No. 40 Tahun 2021 untuk wilayah Level 4 di Luar Jawa – Bali.
- Inmendagri No. 41 Tahun 2021 untuk wilayah Level 3, 2, 1 di Luar Jawa – Bali.
“Pemerintah telah mempertimbangkan perbaikan di beberapa indikator, meningkatnya kedisiplinan masyarakat, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan. Maka selama PPKM di periode baru ini, kami menyesuaikan beberapa kebijakan terkait aktivitas masyarakat di ruang publik,” ujar Menkominfo.
Adapun, untuk wilayah PPKM level 3 di Jawa (pada periode ini Bali masih berada di Level 4), kebijakan dimaksud, di antaranya:
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran/rumah makan, kafe dengan pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 21.00, dengan kapasitas 50%, dan waktu makan 60 menit.
- Uji coba Prokes untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi tertutup yang berada di DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, dengan ketentuan maksimal kapasitas 50%, waktu makan 60 menit, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
- Uji coba pembukaan tempat wisata dengan Prokes ketat, disertai penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan usia pengunjung minimal 12 tahun.
Sementara itu, untuk wilayah PPKM level 4 di Luar Jawa – Bali, uji coba dilakukan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dengan ketentuan maksimal kapasitas 50%. Uji coba ini diberlakukan dari pukul 10.00 – 21.00. Semua tempat yang masuk ke dalam kategori tersebut wajib menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan hanya boleh menerima pengunjung yang berusia 12 tahun ke atas.
“Untuk keamanan bersama, mari kita beraktivitas pada tempat-tempat yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, agar resiko tertular COVID-19 dapat ditekan. Selain itu, sebagai persiapan tatanan hidup baru, semua harus dibarengi dengan disiplin memakai masker dan segera vaksinasi bagi yang belum melaksanakan,” pungkas Menteri Johnny.
Pemerintahan4 hari agoWakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu
Bisnis6 hari agoIndah Kiat Tangerang Raih PROPER Hijau 2025
Nasional6 hari agoMotor Berlogo BGN Viral, Dadan Hindayana: 25.000 Unit Dipesan di tahun 2025
Nasional4 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo pada Rapat Kerja Pemerintah
Tips6 hari agoRekomendasi AC Low Watt Terbaik 2026 untuk Di Rumah yang Hemat Listrik dan Cepat Dingin
Hukum4 hari agoPolsek Pagedangan Polres Tangsel Dampingi Pemasangan Larangan Buang Sampah di TPS Ilegal Jatake
Pemerintahan4 hari agoSekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel
Nasional4 hari agoPenerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah Rumah Zakat Tembus Rp468 Miliar di Tahun 2025





















