Sebelumnya, Asisten Pribadi Menpora, Miftahul Ulum (MIU) telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, sebelum dijerat sebagai tersangka, Imam Nahrawi sudah dipanggil KPK sebanyak tiga kali untuk dilakukan pemeriksaan. Sayangnya, sang menteri berhalangan hadir alias mangkir.
“Saat proses penyelidikan, KPK melakukan pemanggilan terhadap IMR (Imam Nahrawi) sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tak memenuhi permintaan tersebut,” ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Alex menyayangkan Imam tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyelidikan pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019, dan 21 Agustus 2019.
“KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup untuk IMR memberikan keterangan dan klarifikasi dalam tahap penyelidikan,” kata Alex. (pmj/kts).