Hukum
Satresnarkoba Polres Tangsel Ungkap Peredaran Obat Daftar G di Toko Kelontong Pamulang

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika berupa tindak pidana peredaran Obat Daftar G dan psikotropika di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial A.S. dan I.H. di sebuah toko kelontong yang berada di wilayah Pondok Benda, Kecamatan Pamulang. Keduanya diduga menjual obat-obatan daftar G secara bebas tanpa dilengkapi resep dokter.
Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026.
“Pada Kamis, 15 Januari 2026, kami mengamankan dua orang tersangka di salah satu toko kelontong wilayah Pondok Benda, Kecamatan Pamulang,” ujar AKP Pardiman kepada wartawan.
Menurutnya, modus operandi yang digunakan para tersangka adalah memperjualbelikan obat daftar G secara eceran di toko kelontong, yang jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Modus yang dilakukan tersangka yakni menjual obat daftar G di dalam toko kelontong tanpa dilengkapi resep sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Tramadol sebanyak 69 butir
20 bungkus plastik klip bening masing-masing berisi 3 tablet warna kuning, total 60 butir
Tablet warna kuning sebanyak 58 butir
40 bungkus plastik klip bening masing-masing berisi 6 tablet warna kuning, total 240 butir
Trihexyphenidyl 2 mg sebanyak 4 butir
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan daftar G yang kerap disalahgunakan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau melihat adanya peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
Pemerintahan2 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Sport3 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Sport3 minggu agoJadwal Lengkap Piala AFF 2026
Otomotif2 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport3 minggu agoPiala Presiden 2026: Peserta, Grup, Jadwal, Tiket, hingga Format Pertandingan
Sport3 minggu agoJadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Lawan Kamboja, Timor Leste, Vietnam, dan Singapura
Sport4 minggu agoSiapa Lawan Spanyol di Final Piala Dunia 2026? Argentina atau Inggris?
Otomotif2 minggu agoGIIAS 2026 Digelar 30 Juli sampai 9 Agustus

























