Pemerintahan
Minimarket Tidak Sesuai RT RW Wajib Tutup
Pasca mendata keberadan 332 minimarket yang tersebar di 7 kecamatan se-Kota Tangerang Selatan
(Tangsel), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan memproses kajian izin peruntukannya.
Minimarket yang dianggap tidak sesuai Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak akan dikeluarkan izinnya, alias wajib tutup.
“Kami sudah selesai mendata jumlah minimarket yang beroperasi saat ini, jumlahnya mencapai 332 titik.
Selanjutnya kami akan mengkaji izin
din peruntukannya. Jika tidak sesuai RTRW akan kami tahan izinnya atau tidak akan kami keluarkan sama sekali izin operasinya,” tegas Muhammad, Kepala Disperindag Kota Tangsel,
Rabu (7/11).
Menurut Muhammad, dari data kasat mata yang berhasil dihimpun Disperindag, sebagian besar dari 332 minimarket atau toko modern yang ada saat ini, terindikasi berdiri tidak sesuai dengan letak RTRW Kota Tangsel.
“Inilah yang sedang kami proses saat ini. Namun demikian, sejak awal kami pastikan Pemkot hanya mengizinkan terus beroperasinya minimarket yang berizin jika keberadaannya sesuai dengan RTRW Kota Tangsel. Dan yang
tidak sesuai dengan RTRW tidak akan kami rekomendasikan,” tegasnya. (Tangerangnews/kt)
Kabartangsel.com | Berbagi Kabar Tentang Tangerang Selatan
- Pemerintahan7 hari ago
3 Finalis Sayembara Logo HUT Tangsel ke-16
- Jabodetabek7 hari ago
Mencari Figur Ideal Kepala Badan BUMN
- Banten3 hari ago
Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi Siap Hadapi Debat Kandidat Cagub-Cawagub Banten
- Kabupaten Tangerang3 hari ago
Kabar Duka, Mantan Bupati Tangerang Ismet Iskandar Meninggal Dunia
- Pemerintahan3 hari ago
Jati Kusumo Pemenang Sayembara Logo HUT ke-16 Tangsel
- Banten4 hari ago
Airin Rachmi Diany Ajak Warga Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Wujudkan Indonesia Maju
- Politik4 hari ago
Rakercabsus PDI Perjuangan Tangsel, Benyamin Davnie Semakin Percaya Diri Menang di Pilkada 2024
- Serpong Utara3 hari ago
Dipetik Langsung dari Pohon, Benyamin Davnie Diberi Jeruk Bali oleh Warga Saat Kampanye di Jelupang