Connect with us

Pemerintahan

Minimarket Tidak Sesuai RT RW Wajib Tutup

Pasca mendata keberadan 332 minimarket yang tersebar di 7 kecamatan se-Kota Tangerang Selatan
(Tangsel), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan memproses kajian izin peruntukannya.

Minimarket yang dianggap tidak sesuai Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak akan dikeluarkan izinnya, alias wajib tutup.

“Kami sudah selesai mendata jumlah minimarket yang beroperasi saat ini, jumlahnya mencapai 332 titik.

Selanjutnya kami akan mengkaji izin
din peruntukannya. Jika tidak sesuai RTRW akan kami tahan izinnya atau tidak akan kami keluarkan sama sekali izin operasinya,” tegas Muhammad, Kepala Disperindag Kota Tangsel,
Rabu (7/11).

Advertisement

Menurut Muhammad, dari data kasat mata yang berhasil dihimpun Disperindag, sebagian besar dari 332 minimarket atau toko modern yang ada saat ini, terindikasi berdiri tidak sesuai dengan letak RTRW Kota Tangsel.

“Inilah yang sedang kami proses saat ini. Namun demikian, sejak awal kami pastikan Pemkot hanya mengizinkan terus beroperasinya minimarket yang berizin jika keberadaannya sesuai dengan RTRW Kota Tangsel. Dan yang
tidak sesuai dengan RTRW tidak akan kami rekomendasikan,” tegasnya. (Tangerangnews/kt)

Kabartangsel.com | Berbagi Kabar Tentang Tangerang Selatan

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer