DN dan AY pasangan suami istri nekat melakukan aksi pencurian dengan modus ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di salah satu minimarket wilayah Pondok Aren, Tangsel, Senin (26/10/2020) malam.
Aksi DA dan AY dipergoki pegawai minimarket yang memberitahu korban, jika ATM milik korban diambil oleh pelaku.
Menurut, Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa korban yang saat itu hendak mengambil duit melalui mesin ATM, hanya mengira jika kartunya debitnya tertelan mesin.
“Jadi kartu ATM korban nyangkut nih. Kemudian korban dikasih tahu sama pelaku instruksinya, tapi tetap enggak keluar juga kartunya. Kemudian ditinggal sama korbannya,” ungkap Riza, Selasa (27/10/2020).
Lanjutnya, disaat korban meninggalkan lokasi, pegawai minimarket memanggil korban untuk memberitahu jika ATM miliknya diambil oleh pelaku.
“Saat korban mau keluar (minimarket), dikasih tahu sama pegawai minimarket, ‘Bang, kartunya diambil sama pelaku cowok’,” tuturnya.
Atas aksinya, korban dan warga yang mendengar pun langsung menciduk kedua pelaku tanpa adanya aksi kekerasan.
“Akhirnya ramai, pelaku pun digeruduk warga sekitar. Pelaku diinterogasi oleh warga, tapi pelaku bingung menjawab,” kata Riza.
Kedua pelaku pun, langsung digiring ke Mapolsek Pondok Aren untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Keduanya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tandasnya.
Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Pondok Aren AKP Sumiran, menjelaskan jika pelaku merupakan spesialis karena terlihat dari barang bukti yang diamankan.
“Sementara ini, pelaku mengaku baru beraksi dua kali. Tapi kalau dilihat dari barang bukti dan caranya mengganjal mesin ATM, kemungkinan spesialis,” papar Sumiran.
Dari pengakuan sementara pelaku, DN dan AY nekat mencuri dengan modus ganjal ATM guna memenuhi kebutuhan hidup lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi.
“Kesulitan ekonomi, untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Bukan hanya sejak Covid-19, sepertinya profesi dia pelaku kejahatan ada beberapa kejadian serupa dengan modus yang sama,” tutupnya. (PHD/WT)
Pemerintahan3 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Pemerintahan4 minggu agoDipimpin Pilar Saga Ichsan, Tangsel Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda












