Connect with us

 

Kabartangsel.com – Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok sukses mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap pelakunya ‘ÁS’ (27) warga Cilincing, di depan Dermaga Ex Presiden, Jalan  Sindang Laut Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Penangkapan pelaku, dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Iptu Edy Suprayitno, SH, MH.

Kasat Narkoba menjelaskan, bahwa pada Minggu (24/02/2019), Unit 2 Sat Resnarkoba mendapatkan laporan dari saksi Bripka Triyo Hadi S dan saksi  Briptu I Made Erwin Gutawa selaku anggota Baharkam Mabes Polri, bahwa akan ada  transaksi narkotika jenis sabu di TKP.

Advertisement

“Selanjutnya Unit 2 dipimpin Kanit  IPTU Indarto, SH mendatangi TKP dan bergabung dengan saksi kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan  badan dan pakaian ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diselipkan di kemasan botol minuman teh pucuk harum,”jelas Iptu Edy kepada Kabartangsel.com , Selasa (26/02/2019).

Masih dari keterangan Kasat Narkoba, dari hasil introgasi sementara bahwa sabu tersebut adalah milik tersangka yang dibeli dari seorang laki-laki yg sudah dikenal dengan nama panggilan ‘R’ alias ‘T’ (DPO), senilai Rp1.300.000,- dengan maksud untuk dijual kembali kepada ABK kapal yang bersandar di TKP.

“Namun barang tersebut belum terjual sudah tertangkap dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses lebih lanjut,” ujarnya menambahkan.

Pelaku pun diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1)  UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  ((PMJ)).

Advertisement
Advertisement

Populer