Connect with us

Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak, menghadiri sekaligus menjadi Narasumber acara Pelatihan Teknis Juru Sembelih Halal MUI Tangsel pada Kamis (24/06/2021) yang diselenggarakan di Gedung Kelembagaan, Pamulang, Tangsel.

Hadir pada acara tersebut, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ihsan, Ketua Umum MUI Tangsel, KHm Saidih, Wakil Direktur LPPOM MUI Banten, Irhamni, dan para peserta.

Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor menyampaikan bahwa Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021.

“Dalam SE Menag tersebut dijelaskan bahwa shalat Idul Adha pada Daerah Zona Merah dan Orange ditiadakan, Takbir keliling dilarang tetapi takbir secara terbatas paling banyak 10 persen boleh dilaksanakan. Pemotongan hewan kurban melalui RPH, dan pendistribusian hewan kurban langsung oleh panitia,” jelasnya.

Advertisement

Kepala Kantor berharap pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban berjalan lancar, sukses, khidmat, dan tidak menjadi cluster baru penyebaran Covid-19.

Kegiatan Pelatihan Teknis Juleha MUI Tangsel ini diikuti 30 orang peserta. Diharapkan para peserta dapat mengimplementasikan ilmunya pada pelaksanaan penyembelihan hewan kurban Idul Adha mendatang. (afm/fid)

Populer