Mengaku kru televisi swasta, pedagang pakan ikan di Tangsel SA (30) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, bapak satu anak ini menyetubuhi bocah di bawah umur berinisial CCP.
Dengan modus menjanjikan bisa bertemu artis, SA dengan mudah membujuk targetnya dan melancarkan hasrat seksual menyimpangnya.
āTersangka mengaku sebagai kru televisi, dan merayu serta menjanjikan korban untuk bertemu dan bisa berfoto bersama artis. Dan ketika korban tertarik dengan rayuan tersangka, selanjutnya korban diajak ke tempat sepi, setelah itu tersangka melakukan pencabulan dengan memasukan alat kelaminnya ke anus korban,ā kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra di Mapolres Tangsel, Selasa (1/12/2020).
Dalam aksinya, SA juga mengancam korban untuk melayani nafsunya dan tidak memberontak jika ingin diantar pulang kembali.
Setelah puas melancarkan aksi bejatnya, korban dengan kondisi menahan rasa sakitnya diantar tersangka. Dan, saat tersangka pergi, korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya ke orang tua.
āSetelah itu tersangka pergi dan kemudian korban menceritakan Kejadian tersebut ke ibunya. Lalu ibu korban membuat laporan pengaduan di Polres Tangsel,ā ungkapnya.
Berbekal dari CCTV pada saat SA mengajak korban, jajaran Polsek Pondok Aren dan Polres Tangsel langsung melakukan pengejaran.
Persembunyian tersangka SA, akhirnya diketahui. Kemudian, pada tanggal 27 November dilakukan penangkapan di wilayah Jakarta Selatan.
Saat ingin dilakukan penangkapan, SA melakukan perlawanan. Sehingga, kaki kanan SA harus tembus oleh timah panas anggota Polres Tangsel.
āTersangka saat ingin dilakukan penangkapan melakukan perlawanan, jadi kita lakukan tindak tegas terukur,ā tegas Angga.
Dari keterangan tersangka SA, rupanya aksi bejatnya bukan kali pertama. SA sudah beraksi pada tahun 2017.
āSebelumnya, sudah satu kali melakukan persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada sekitar Oktober 2017 di daerah Ciputat dengan cara memasukan alat kelaminnya ke lubang dubur korban,ā ujarnya.
āKemudian, 2 kali melakukan pencabulan terhadap anak yang terjadi pada sekitar tahun 2019 yang terjadi di Pondok Ranji dan Pondok Betung dengan cara memegang kemaluan dan lubang dubur korban,ā lanjut Angga.
Tak hanya itu saja, SA juga sudah empat kali melakukan begal payudara yang terjadi pada sekitar tahun 2019 dan sekitar Agustus 2020 di daerah Ciputat, Pamulang, dan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dan, tiga kali melakukan pencurian HP, salah satunya terhadap korban yang bersepeda di 2020.
āTotal, tersangka sudah 10 kali melakukan kejahatan dengan modus serupa. Tiga diantaranya kekerasan seksual terhadap anak,ā tegasnya.
Akibat perbuatannya, SA dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. āAncaman hukuman 15 tahun penjara,ā tutup Angga. (PHD/WT)
- Pemerintahan7 hari ago
Tangsel Investment Forum 2024, Benyamin Davnie: Kita Dorong Investasi di Sektor Wisata Kesehatan
- Pemerintahan5 hari ago
Pemkot Tangsel Luncurkan Calendar of Event 2025, Pilar Saga Ichsan: Pariwisata Makin Semarak
- Banten6 hari ago
Gantikan Al Muktabar, Ucok Abdul Rauf Damenta Dilantik Menjadi Pj Gubernur BantenĀ
- Pemerintahan4 hari ago
Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan Tinjau Makan Bergizi Gratis di SMPN 19 Tangsel
- Banten4 hari ago
Wakil Ketua DPRD Banten Harap Pj Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta Amanah Dalam Menjalani Tugas
- Pemerintahan5 hari ago
Catatkan Prestasi Gemilang, Pemkot Tangsel Raih APBD Award 2024 dari Kemendagri Kategori Realisasi Pendapatan Tertinggi
- Nasional5 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Harapkan Pemuda Katolik Jadi Penjaga Persatuan dan Motor Penggerak Pembangunan
- Nasional4 hari ago
Bangun Indonesia Melalui Pendidikan, Presiden Prabowo Subianto Temui Mahasiswa Indonesia di Al-Azhar