Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten memberikan penilaian kepada pelayanan publik kepada Kota Tangerang Selatan (Tangsel), hasilnya sebanyak tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mendapatkan predikat kepatuhan tinggi dari Ombudsman, Ketiga SKPD tersebut antara lain Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T), dan Badan Lingkungan Hidup (BLHD).
Pemberian penilaian tersebut diberikan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Bambang Purwanto Sumo kepada SKPD terkait yang disaksikan Walikota Airin Rachmi Diany dan Wakil Walikota Benyamin Davnie di di Balaikota Tangsel, Selasa (14/2/2017).
Bambang Purwanto Sumo mengatakan, pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Tangsel sudah sesuai dengan UU nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Mengacu pada standar kepatuhan pelayanan publik, Kota Tangsel mendapatkan predikat zona kuning pada tahun 2016.
“Ada 39 produk pelayanan yang di nilai keterkaitan dengan perijinan dan rekomendasi. Dari 39 tersebut hanya 7 yang kami nilai cukup baik sehingga kami kerucutkan lagi ada 3 yang sudah sangat baik masuk pada zona hijau, zona yang tertinggi adalah Disdukcapil, BP2T dan BLHD. Sedangkan untuk dinas yang masuk zona merah yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan terkait PPDB Online dan PSB Online, Dishubkominfo terkait uji KIR dan ijin Parkir, dan Disperindag terkait rekomendasi ijin usaha industri,” ungkapnya.

Dijelaskan Bambang, dalam penilaian kinerja tersebut dilihat dari ketersediaan sarana pengukuran kepuasan pelanggan dan banyaknya komplain masyarakat yang masuk kepada Ombudsman.
“Kami harapkan kedepannya standar pelayanan yang dalam zona merah dan kuning sudah dapat melakukan perubahan sesuai dengan standar pelayanan minimal dengan memasang visi, misi dan moto pelayanan ketersediaan sampai jangka waktu penyelesaiannya. Bukan hanya memberikan informasi kemudahan mengakses akan tetapi terus ditingkatkan pelayanan dasar tersebut minimal sesuai dengan yang diinformasikan,” ujarnya.
Sementara itu, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menyebutkan, semakin tingginya harapan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Kota Tangsel, karateristik masyarakat yang banyaknya adalah warga pendatang dan aktif di media sosial dalam menyampaikan keluhannya.
Memang ada beberapa dinas yang kinerjanya bagus setelah kami berikan arahan, namun ada pula kinerja dinas yang memang lambat dalam menerapkannya, saya dan pak Ben menyebutnya dinas tersebut “dinas sakadang kuya”, seperti kura-kura yang berjalan lambat. Sudah kami dorong pun tetap lambat jalannya. Dengan mengkombinasikan kinerja, kami pun mohon bantuannya untuk menyampaikan kepada Provinsi dalam hal infrastruktur milik propinsi Banten yang seperti jalan Siliwangi untuk dapat terselesaikan,” beber Walikota.
Airin melanjutkan, kedepannya Pemerintah Kota Tangsel akan meluncurkan sebuah aplikasi untuk menerima pengaduan dari masyarakat.
“Kami kedepannya akan melauncing pengaduan masyarakat melalui aplikasi SIAR Tangsel, aplikasinya kami modifikasi dari beberapa studi tiru jika di Jakarta ada Qlu-nya Jakarta, dan Bandung ada Lapor. Sehingga akan lebih reaktif para staf pelaksana kami dalam hal melayani dengan cepat,” tutup Airin. (fid)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku














