Connect with us

Banten

Pansus DPRD Banten Bahas Hibah Lahan dan Bangunan Untuk PWNU dan MUI Banten

Pansus VI DPRD Provinsi Banten melakukan rapat pembahasan hibah lahan dan bangunan untuk PWNU dan MUI Provinsi Banten di Ruang Gedung Serba Guna DPRD Provinsi Banten pada Selasa, (03/08/2021).

Rapat dihadiri oleh pimpinan dan anggota Pansus VI DPRD Provinsi Banten. Rapat juga dihadiri oleh BPKAD Provinsi Banten, Biro Hukum dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Banten, Insepktorat Provinsi Banten, Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Banten serta beberapa OPD terkait lainnya.

Pada rapat ini membahas mengenai hibah lahan serta bangunan yang akan diberikan kepada Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama dan MUI Provinsi Banten yang mana hibah tersebut diajukan oleh Pemerintah Provinsi Banten untuk disetujui DPRD Provinsi Banten pada rapat paripurna bulan lalu.

Pembahasan dilakukan secara menyeluruh dan berdasarkan keterangan dari setiap OPD. Setiap OPD satu per satu menjelaskan mengenai status bangunan, perencanaan pembangunan dan pengoperasian bangunan hingga saat ini.

Advertisement

Bangunan milik Pemerintah Provinsi yang akan dihibahkan ini selesai dibangun pada tahun 2012 dan diresmikan pada tahun 2013. Adapun pembangunan dan pengoperasian bangunan ini sejak awal direncanakan untuk digunakan oleh PWNU dan MUI Provinsi Banten.

Ketua Pansus Drs. Ahmad Fauzi mengatakan bahwa penjelasan-penjelasan yang telah diberikan oleh masing-masing perwakilan OPD akan dijadikan sebagai pertimbangan Pansus VI DPRD Provinsi Banten dalam musyawarah pengambilan keputusan.

“Aset Pemerintah Provinsi Banten yang sejak awal perencanaan dan pengoperasiannya diperuntukkan untuk PWNU ini telah dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku, hal tersebut akan menjadi pertimbangan pimpinan dan anggota pansus dalam melakukan kajian-kajian terkait hibah lahan dan bangunan ini,” pungkasnya.

Anggota Pansus H. Fitron Nur Ikhsan, M.Sc memberikan pandangan bahwa permohonan hibah lahan dan bangunan untuk PWNU Provinsi Banten telah memenuhi ketentuan yang ada dan perlu cepat diselesaikan pemindahan asetnya.

Advertisement

“Berdasarkan dokumen dan kajian yang ada, dan secara regulasi yang ada nampaknya pansus ini harus dipercepat karena permohonan hibah untuk NU menurut pandangan kami sudah memenuhi ketentuan sehingga sudah layak gedung NU ini dihibahkan kepada NU karena akan lebih bermanfaat dan memberikan optimalisasi utilitas kepada NU, jadi tidak perlu berlama-lama,” ujarnya.

H. Fitron juga berharap, hibah lahan serta bangunan yang diberikan kepada PWNU Provinsi Banten ini dapat dioptimalkan pemanfaatannya.

“Setelah nanti gedung ini menjadi seutuhnya milik umat, diharapkan nanti dapat dioptimalkan dalam pengembangan dakwah dan memberikan nilai positif bagi pembangunan keagamaan di Provinsi Banten,” harapnya.

Di samping itu, Koordinator Pansus VI DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo, SE., M.Ak mengapresiasi respon cepat dari Gubernur Banten terhadap permohonan hibah yang diajukan ole Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama dan MUI Provinsi Banten.

Advertisement

“Terkait Pansus ini saya mengapresiasi kepada Gubernur yang merespon cukup cepat permintaan dari PWNU Banten,” ujarnya.

Budi Prajogo juga berharap, pada proses pemberian hibah lahan serta bangunan untuk PWNU ini tidak menemukan permasalahan di masa mendatang nanti.

“Saya mengusulkan kepada Ketua Pansus untuk berkonsultasi dengan BPK terkait pemindahan aset dari Pemerintah Provinsi Banten ke PWNU, kalau dari BPK menyarankan kita mengikuti prosedur yang ada di Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, saya rasa dalam 2 hingga 3 hari ke depan dapat diparipurnakan, tetapi kalau ada proses yang harus ditempuh lagi atas saran BPK, ada baiknya kita ikuti supaya di kemudian hari kita tidak menemukan masalah, tentunya kita ingin aset ini dapat bermanfaat bagi PWNU dan umat yang merupakan binaan dari NU dan kita juga dapat tenang memanfaatkan aset ini,” harapnya. (red/fid)

Advertisement

Populer