Hukum
Pelemparan Bus Persis Solo, Polres Tangsel Tangkap 7 Oknum Suporter Persita Tangerang
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melaksanakan konferensi pers terkait kasus pelemparan bus official dan pemain Persis Solo oleh oknum suporter Persita Tangerang yang terjadi pada Sabtu, 28 Januari 2023.
Konferensi pers tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto di lobby Mapolres Tangerang Selatan, Senin (30/1) siang.
“Pada siang hari ini kami akan merilis ungkap kasus terkait pelemparan bus Persis Solo oleh oknum suporter Persita, TKP nya di Jl Raya Legok Kelapa Dua tepatnya di antrian pintu masuk toll,” terang AKBP Faisal Febrianto dalam konferensi pers tersebut.
“Dalam kasus ini Polres Tangsel dengan Polsek Kelapa Dua mengamankan tujuh orang oknum persita yang melakukan pelemparan bus oficial maupaun pemain persis solo”lanjutnya.
Tujuh oknum suporter yang diamankan Polres Tangsel yaitu M.R (laki laki, 23 tahun), H.K (laki laki, 19 tahun), I.A (laki laki, 19 tahun), F.S (laki laki, 21 tahun), M.F.M (laki laki (22 tahun), D.H (24 tahun) dan G.R (laki laki, 18 tahun)
Lebih lanjut Kapolres Tangsel menerangkan bahwa motif pelamparan tersebut adalah balas dendam suporter Persita karena pada waktu Persita main tandang ke solo ada kegiatan yang menurut keterangan oknum suporter Persita tersebut yaitu suporter Persis Solo melakukan sweeping terhadap suporter Persita, sehingga saat Persis Solo main tandang ke Persita dilakukan pembalasan yaitu berupa lemparan ke bus official maupun pemain Persis Solo.
“Adapun dari ketujuh oknum Persita kita sudah menetapkan menjadi tersangka yaitu dikenai dengan pasal 170 KUHP tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. Ini masih dilakukan pengembangan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka karena tim opsnal masih melakukan pengejaran terhadap beberapa oknum suporter tersebut,” papar Kapolres Tangsel.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Wakapolres Tangsel Kompol Yudi Permadi, Kasat Reskrim AKP Aldo Primananda Putra, Kasi Humas Ipda Galih Dwi Nuryanto, dan Panpel Bapak Tommy Kurniawan. (hms/red)
- Bisnis6 hari ago
JNE Raih Penghargaan Best Chief Marketing Officer (CMO) Award 2024
- Banten6 hari ago
Ketua Komisi V DPRD Banten Ananda Trianh Salichan Harapkan Masyarakat Ikut Serta Dalam Pengawasan Pendidikan
- Banten6 hari ago
Tanggap Bencana Alam, Sekretariat DPRD Banten Gerak Berikan Bantuan
- Pemerintahan7 hari ago
Festival Tangsel Land 2024, Benyamin Davnie Dukung Perkembangan Industri Kreatif Lokal
- Banten6 hari ago
Wakil Ketua DPRD Yudi Budi Wibowo Hadiri Acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024
- Nasional4 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Kunjungi MBS Ki Bagus Hadikusumo
- Bisnis6 hari ago
Sabet Penghargaan Most Popular CFO Awards 2024, PGE Tegaskan Pengelolaan Keuangan Kuat untuk Dukung Swasembada Energi
- Bisnis4 hari ago
New Honda PCX160 Semakin Berkelas