Hukum
Pelemparan Bus Persis Solo, Polres Tangsel Tangkap 7 Oknum Suporter Persita Tangerang

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melaksanakan konferensi pers terkait kasus pelemparan bus official dan pemain Persis Solo oleh oknum suporter Persita Tangerang yang terjadi pada Sabtu, 28 Januari 2023.
Konferensi pers tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto di lobby Mapolres Tangerang Selatan, Senin (30/1) siang.
“Pada siang hari ini kami akan merilis ungkap kasus terkait pelemparan bus Persis Solo oleh oknum suporter Persita, TKP nya di Jl Raya Legok Kelapa Dua tepatnya di antrian pintu masuk toll,” terang AKBP Faisal Febrianto dalam konferensi pers tersebut.
“Dalam kasus ini Polres Tangsel dengan Polsek Kelapa Dua mengamankan tujuh orang oknum persita yang melakukan pelemparan bus oficial maupaun pemain persis solo”lanjutnya.
Tujuh oknum suporter yang diamankan Polres Tangsel yaitu M.R (laki laki, 23 tahun), H.K (laki laki, 19 tahun), I.A (laki laki, 19 tahun), F.S (laki laki, 21 tahun), M.F.M (laki laki (22 tahun), D.H (24 tahun) dan G.R (laki laki, 18 tahun)
Lebih lanjut Kapolres Tangsel menerangkan bahwa motif pelamparan tersebut adalah balas dendam suporter Persita karena pada waktu Persita main tandang ke solo ada kegiatan yang menurut keterangan oknum suporter Persita tersebut yaitu suporter Persis Solo melakukan sweeping terhadap suporter Persita, sehingga saat Persis Solo main tandang ke Persita dilakukan pembalasan yaitu berupa lemparan ke bus official maupun pemain Persis Solo.
“Adapun dari ketujuh oknum Persita kita sudah menetapkan menjadi tersangka yaitu dikenai dengan pasal 170 KUHP tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. Ini masih dilakukan pengembangan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka karena tim opsnal masih melakukan pengejaran terhadap beberapa oknum suporter tersebut,” papar Kapolres Tangsel.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Wakapolres Tangsel Kompol Yudi Permadi, Kasat Reskrim AKP Aldo Primananda Putra, Kasi Humas Ipda Galih Dwi Nuryanto, dan Panpel Bapak Tommy Kurniawan. (hms/red)
Serba-Serbi8 jam agoHari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie Dampingi Gubernur Banten Safari Ramadan, Silaturahmi hingga Pemberian Bantuan
Nasional3 hari agoHegemoni Amerika Serikat Memudar, GKB-NU: Prabowo Subianto Harus Pimpin Poros Global South
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 Hijriah Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
Nasional3 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Ziarah ke Makam Sunan Bonang
Pemerintahan6 hari agoBenyamin Davnie Buka Bazar Ramadan 1447 H di Pondok Aren, 11.000 Paket Sembako Murah Diserbu Warga
Nasional3 hari agoHUT ke-46 Dekranas, Selvi Gibran Rakabuming Berharap Dekranas Tetap Jadi Rumah yang Nyaman Bagi Perajin
Pemerintahan6 hari agoSekda Tangsel Bambang Noertjhajo Buka Bazar Ramadan di Pamulang

















