Hukum
Pelemparan Bus Persis Solo, Polres Tangsel Tangkap 7 Oknum Suporter Persita Tangerang

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melaksanakan konferensi pers terkait kasus pelemparan bus official dan pemain Persis Solo oleh oknum suporter Persita Tangerang yang terjadi pada Sabtu, 28 Januari 2023.
Konferensi pers tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto di lobby Mapolres Tangerang Selatan, Senin (30/1) siang.
“Pada siang hari ini kami akan merilis ungkap kasus terkait pelemparan bus Persis Solo oleh oknum suporter Persita, TKP nya di Jl Raya Legok Kelapa Dua tepatnya di antrian pintu masuk toll,” terang AKBP Faisal Febrianto dalam konferensi pers tersebut.
“Dalam kasus ini Polres Tangsel dengan Polsek Kelapa Dua mengamankan tujuh orang oknum persita yang melakukan pelemparan bus oficial maupaun pemain persis solo”lanjutnya.
Tujuh oknum suporter yang diamankan Polres Tangsel yaitu M.R (laki laki, 23 tahun), H.K (laki laki, 19 tahun), I.A (laki laki, 19 tahun), F.S (laki laki, 21 tahun), M.F.M (laki laki (22 tahun), D.H (24 tahun) dan G.R (laki laki, 18 tahun)
Lebih lanjut Kapolres Tangsel menerangkan bahwa motif pelamparan tersebut adalah balas dendam suporter Persita karena pada waktu Persita main tandang ke solo ada kegiatan yang menurut keterangan oknum suporter Persita tersebut yaitu suporter Persis Solo melakukan sweeping terhadap suporter Persita, sehingga saat Persis Solo main tandang ke Persita dilakukan pembalasan yaitu berupa lemparan ke bus official maupun pemain Persis Solo.
“Adapun dari ketujuh oknum Persita kita sudah menetapkan menjadi tersangka yaitu dikenai dengan pasal 170 KUHP tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. Ini masih dilakukan pengembangan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka karena tim opsnal masih melakukan pengejaran terhadap beberapa oknum suporter tersebut,” papar Kapolres Tangsel.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Wakapolres Tangsel Kompol Yudi Permadi, Kasat Reskrim AKP Aldo Primananda Putra, Kasi Humas Ipda Galih Dwi Nuryanto, dan Panpel Bapak Tommy Kurniawan. (hms/red)
-
Bisnis3 hari ago
BRI Finance Hadapi Tantangan Pasar Otomotif 2025 dengan Strategi Captive Market
-
Bisnis3 hari ago
SENI MENYELAMATKAN CALEG GAGAL INI : Perjalanan Agus Priyanto Menemukan Harapan Lewat Lukisan
-
Bisnis3 hari ago
LEAP Hadirkan Kurikulum Coding Baru untuk Cetak Inovator Digital Muda Indonesia
-
Bisnis3 hari ago
Menjelajahi Potensi Bitcoin: Perspektif Investasi Danantara
-
Bisnis3 hari ago
KAI Daop 1 Jakarta Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki
-
Nasional3 hari ago
Indonesia-Australia Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis untuk Wujudkan Perdamaian dan Kemakmuran Regional
-
Bisnis2 hari ago
Energy Academy Telah Gelar Training PPLB3 Online Batch Ke-4
-
Bisnis2 hari ago
PT LEN INDUSTRI (PERSERO) GELAR TOWN HALL MEETING, BAHAS ASTA CITA