Connect with us

Kabupaten Tangerang

Pemalak Sopir Truk di Tol Balaraja Barat Diciduk Polisi

Polresta Tangerang menringkus dua pelaku pemalakan sopir truk kontainer Gerbang Tol Balaraja Barat. Selain memaksa meminta uang, kedua pelaku juga memecahkan kaca kendaraan. Aksi keduanya direkam sopir dan viral di media sosial.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Arah Gerbang Tol Balaraja Barat.

ā€œPeristiwa itu terjadi pada Kamis, (25/8/2022) di Jalan Raya Arah Gerbang Tol Balaraja Barat,ā€ katanya saat dikonfirmasi pada Jumat, (2/9/2022).

Kedua pria tercatat warga Kecamatan Balaraja tersebut berinisial IU alias Jabeng (29) dan MSW alias Bayong (21).
ā€œKeduanya kami amankan saat dalam pelarian yakni di Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (27/8/2022),ā€ ucap Kapolres.

Advertisement

Kapolres menjelaskan, awal mulanya kedua pelaku meminta uang kepada sopir kontainer. Namun, sopir enggan memberi uang. Pelaku IU kemudian menaiki mobil yang sedang terjebak macet lalu melakukan pemukulan terhadap sopir.

ā€œSopir kemudian turun dan sempat bersitegang dengan kedua pelaku, namun dilerai warga,ā€ ucap Kapolres.

Saat sopir melanjutkan perjalanan, kendaraan kembali terjebak macet. Tidak disangka, para pelaku masih mengejar kendaraan. Kemudian melempar botol kaca bekas minuman energi ke arah kaca depan kendaraan.

ā€œAkibat lemparan itu, kaca kendaraan retak dan pecah. Sopir pun kembali turun dan mengejar kedua tersangka sambil merekam peristiwa,ā€ tegas Kapolsek.

Advertisement

Kedua pelaku kemudian melarikan diri. Sedangkan sopir membuat laporan ke Polsek Balaraja. Video itu pun kemudian viral di media sosial. Setelah mengetahui identitas kedua pelaku, polisi kemudian melakukan pengejaran. Kemudian, polisi mendapat informasi dari warga Balaraja yang sedang berada di Bakauheni bahwa warga tersebut melihat keberadaan kedua pelaku.

ā€œPetugas mengejar ke Bakauheni untuk mengamankan kedua tersangka,ā€ ujar Kapolres.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (SOL/WT)

Advertisement

Populer