Tangsel
Pembongkaran BTS Ilegal di Tangsel Tunggu Anggaran Perubahan

Hingga kini pembongkaran base transceiver station (BTS) di Kota Tangsel belum juga dilakukan. Hal ini berkaitan dengan anggaran yang belum dimiliki eksekutor dalam hal ini Satpol PP Kota Tangsel.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel Azhar Syamun mengatakan, pembongkaran BTS yang tak berijin di Kota Tangsel tidak mudah untuk dilakukan. Hal itu terang Azhar berkaitan dengan sarana dan anggaran yang masih terbatas.
Masih menurut Azhar untuk membongkar satu BTS yang tidak berijin dibutuhkan sekurangnya dana sekitar Rp30 sampai Rp40 juta. Dana itu berkaitan dengan keterbatasan sarana dan ketersediaan personil. Sehingga pembongkaran harus dilakukan dengan bekerjasama dengan pihak ketiga.
“Pasti dilakukan. Hanya saja saat ini sedang menunggu anggarannya,” ujar Azhar. Menurut Azhar anggaran untuk pembongkaran itu sendiri sudah dialokasikan dalam APBD Perubahan tahun 2014. Setelah dana itu disahkan maka pembongkaran bakal dilakukan secara bertahap.
“Biaya pembongkaran BTS yang dianggarkan di APBD Perubahan tahun ini,” ujar Azhar.
Untuk diketahui, berdasarkan data Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel ada 127 BTS di Kota Tangsel yang tidak memiliki ijin operasional.
Kepala Dishubkominfo Kota Tangsel Sukanta mengatakan total BTS yang berdiri di Kota Tangsel sebanyak 400 unit. Dari jumlah itu, 231 tower dinyatakan memiliki ijin dan 42 tower sedang proses pengurusan dan selebihnya illegal. “Saat ini masih terus didata mengenai BTS illegal,” ujarnya.
Kepala BP2T Kota Tangsel Dadang Sofyan mengatakan BTS yang dinyatakan illegal sudah dipasangi papan segel. Artinya, BTS yang sudah dipasangi segel tidak boleh lagi beroperasi. Sebelum segel dipasangkan tambah Dadang, pihaknya terlebih dahulu menerbitkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Pembangunan (SP4B) terhadap bangunan BTS ilegal.
Mengenai pembongkaran BTS yang tidak berijin tersebut, kewenangannya menurut Dadang ada di Satpol PP terkait eksekutor.
“BTS ilegal sudah dipasangi papan segel. Artinya, tinggal di eksekusi apabila tidak juga mengindahkan aturan yang berlaku,” katanya. (fin/idp/kt)
Serba-Serbi6 hari agoJadwal Imsak, Subuh, Dzuhur, Ashar, Magrib, dan Isya Bulan Ramadan 1447 H untuk Wilayah Kota Tangsel
Sport5 hari agoSusunan Pengurus KONI Tangsel Periode 2025–2029
Serba-Serbi6 hari agoJadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
Tangerang Selatan5 hari agoPengurus KONI Tangsel Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie: Target Kita, Tangsel Juara Umum Porprov Banten 2026
Sport3 hari agoHasil Persib Bandung vs Persita Tangerang 1-0
Pemberitahuan2 hari agoPendaftaran Calon Paskibraka Kota Tangsel Tahun 2026
Nasional2 hari agoRevisi UU Penyiaran Dinilai Berpotensi Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital















