Nasional
Pemerintah dan DPR-RI Menyepakati RUU Landas Kontinen

Jakarta – Rapat Kerja antara Pemerintah bersama-sama dengan Pansus DPR RI pada hari Senin (27/3) telah menyepakati RUU tentang Landas Kontinen. RUU ini selanjutnya akan dibawa ke Paripurna DPR untuk pengesahan menjadi UU, sekaligus menjadi babak baru bagi Indonesia dalam mengatur pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Landas Kontinen. Hal ini dikarenakan regulasi ini akan menjadi kekuatan dasar hukum Negara Republik Indonesia dalam melakukan klaim, perundingan, penyelesaian batas wilayah, dan penegakan hukum di Landas Kontinen.
Hadir dari pihak Pemerintah dalam Rapat Kerja tersebut adalah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) RI M. Herindra yang mewakili Menhan Prabowo Subianto, Dirjen Kemenlu yang mewakili Menteri Luar Negeri, dan Kajati Hukum dan HAM yang mewakili Menteri Hukum dan HAM. Adapun Rapat Kerja dipimpin oleh Nurul Arifin dari Fraksi Golkar.
Rapat Kerja bersama antara Pemerintah dan DPR-RI ini membahas sejumlah agenda, diantaranya Laporan Panja kepada Pansus, Pembahasan Hasil Panja, Pendapat Akhir Mini Fraksi-fraksi DPR RI, Pengambilan Keputusan, Penandatanganan Naskah RUU dan Sambutan Pemerintah.

“Dalam kesempatan ini, atas nama pimpinan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku wakil Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota Pansus RUU Landas Kontinen yang telah bekerja keras dan cerdas dalam menyusun, membahas, dan menyepakati pasal demi pasal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen”, demikian dikatakan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono.
Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen merupakan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan pembangunan nasional dan belum mengacu pada UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS. Turut hadir mendampingi Wamenhan M. Herindra adalah Dirjen Strahan Kemhan, Dirwilhan Ditjen Strahan Kemhan, dan Karo Turdang Setjen Kemhan.
Serba-Serbi4 hari agoLink Download Logo Resmi Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026
Sport5 hari agoHasil Persija vs Persik 2-1, Macan Kemayoran Tetap di Puncak Klasemen BRI Super League 2026/2027
Sport5 hari agoPrediksi Persija vs Persik Kediri di BRI Super League 2026/2027, Macan Kemayoran Diunggulkan
Serba-Serbi3 hari agoTeks Sumpah Pemuda
Sport5 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Senin 26 Oktober: Persebaya vs Madura United, Bhayangkara FC vs PSM Makassar, dan Persija vs Persik
Sport6 hari agoArema FC Hajar Dewa United 4-0, Kekalahan Perdana Banten Warriors di BRI Super League 2026/27
Serba-Serbi4 hari agoLogo Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026: Tema, Makna Simbolik, dan Filosofi
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Penguatan Pendampingan UMKM Cilacap

































