Presiden Joko Widodo menyampaikan Pemerintah telah menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai penundaan pembahasan Klaster Ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
“Dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda,” tutur Presiden saat memberikan keterangan pers mengenai Omnibus Law tentang RUU Cipta Kerja, yang sekarang ini sudah berada di DPR, Jumat (24/04/2020).
Hal ini, menurut Presiden, sesuai dengan keinginan agar memberikan kesempatan DPR dan Pemerintah untuk lebih mendalami substansi pasal terkait. “Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan,” pungkas Presiden di akhir keterangan.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden, RUU Cipta Kerja, dan Naskah Akademik kepada DPR, pada tanggal 12 Februari 2020. RUU Cipta Kerja tersebut dirancang untuk dapat menjawab kebutuhan pekerja, UKM, hingga industri. Saat penyerahan kepada DPR, Pemerintah diwakili oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menaker Ida Fauziyah, Menkumham Yasonna Laoly, dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar. Draf tersebut diterima oleh Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel dan Azis Syamsuddin.
Berikut pernyataan lengkap Presiden Joko Widodo
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Pada kesempatan yang baik ini, saya ingin menyampaikan tentang Omnibus Law, tentang Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, yang sekarang ini sudah berada di DPR.
Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda. Ini sesuai dengan keinginan pemerintah. Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan.
Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. (rls)
Sport6 hari agoKlasemen Akhir BRI Super League 2025/2026: Persib Juara, Persis Solo, Semen Padang, dan PSBS Biak Terdegradasi
Sport7 hari agoKalahkan Persita Tangerang, Persis Solo Tetap Degradasi ke Liga 2
Sport6 hari agoPersita Tangerang Akhiri BRI Super League 2025/26 di Posisi Ke-10 dengan Raihan 45 Poin
Nasional4 hari agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
Nasional6 hari agoUsai Presiden Prabowo Jadi Bahan Taruhan, Kementerian Komdigi Blokir Polymarket
Nasional5 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad
Bisnis4 hari agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Pemerintahan4 hari agoIduladha 1447 H, Pemkot Tangsel Pastikan Pasokan Pangan Tetap Lancar













