Nasional
Pemerintah Komitmen Bangun Iklim Ketenagakerjaan yang Ramah terhadap Penyandang Disabilitas

Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk selalu meningkatkan perlindungan ketenagakerjaan, termasuk kepada penyandang disabilitas yang merupakan bagian dari angkatan kerja di Indonesia. Peningkatan perlindungan dilakukan mengingat era digital memiliki dampak yang cukup besar terhadap dunia ketenagakerjaan.
“Ketika berbicara tentang perlindungan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas, Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan inklusif kepada penyandang disabilitas,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (12/9/2022).
Dirjen Haiyani menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara pada forum 1st International Conference on Manpower and Sustainable Development (IMSIDE): Transformation of Menpower in the Changing World of Work yang diselenggarakan di Bali. Menurut Dirjen Haiyani, perlindungan kepada penyandang disabilitas sejalan dengan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 pasal 5,6 dan 67 bahwa negara menjamin persamaan dan perlakuan yang tidak diskriminatif dalam memperoleh pekerjaan, serta negara mewajibkan pengusaha untuk memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas.
Pelaksanaan hak ini, lanjutnya, biasa disebut dengan Pekerja Inklusif yang dapat diartikan sebagai konsep ketenagakerjaan yang mempertimbangkan aspek penghormatan terhadap hak asasi manusia dengan mengikutsertakan dan mengintegrasikan setiap orang atas dasar kesetaraan.
“Kesetaraan dalam aspek ketenagakerjaan memastikan penyandang disabilitas dalam proses rekrutmen, penempatan kerja, pelatihan kerja dan pengembangan karir dilakukan secara adil dan tanpa diskriminasi,” ucapnya.
Lebih jauh ia juga menyinggung tentang ketentuan kewajiban bagi pengusaha, termasuk pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN dan BUMD) untuk mempekerjakan pekerja penyandang disabilitas minimal 2% dari total pekerja. Adapun pengusaha di sektor swasta minimal 1% dari total pekerja.
Masih dalam forum tersebut, ia jug menyampaikan tentang pentingnya mengambil langkah yang obyektif dan seimbang antara pekerja dan pengusaha. Salah satu wujudnya adalah pemerintah memberlakukan sanksi administratif bagi pengusaha swasta dan non swasta yang tidak memihak penyandang disabilitas.
Sementara di sisi lain, katanya, pemerintah juga memberikan apresiasi berupa penghargaan nasional kepada pengusaha swasta dan non-swasta yang telah memberikan kesempatan kerja yang layak bagi penyandang disabilitas.
“Penghargaan ini diberikan sejak 2015 hingga 2021 baik kepada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, maupun swasta,” ucapnya. Biro Humas Kemnaker
Pemerintahan6 hari agoTagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Bapenda Tangsel Beri Penjelasan
Bisnis2 hari ago75 Persen Kelas Menengah Indonesia Tertekan secara Finansial
Bisnis2 hari agoIndofood Sponsori Film Animasi Garuda di Dadaku
Banten2 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026
Bisnis2 hari agoFujifilm Indonesia Bawa Kebahagiaan ke Panti Asuhan Lewat Program ‘First Family Photo’
Nasional2 hari agoJelang Hari Kartini, Selvi Gibran Rakabuming Dorong Penguatan Peran Perempuan dan Kesetaraan Gender dengan Kolaborasi Lintas Sektoral
Bisnis2 hari agoIsoplus Run Series 2026 Targetkan 17.000 Pelari
Bisnis2 hari agoPINTU Perkuat Edukasi dan Literasi Crypto bagi Generasi Muda



























