Dalam rangka meningkatkan jangkauan dan kinerja diplomasi dan kerja sama luar negeri dengan negara-negara sahabat, khususnya di kawasan Afrika, serta berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, perlu membuka kantor perwakilan diplomatik untuk Negara Republik Kamerun.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2020 tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun yang ditandatangani pada tanggal 8 Juni 2020.
Menurut Perpres ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri.
“Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun berkedudukan di Yaounde, Kamerun,” bunyi Pasal 3 ayat (1) Perpres tersebut.
Wilayah akreditasi Kedutaan Besar Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1), meliputi wilayah Republik Kamerun dengan wilayah akreditasi rangkapan mencakup Republik Chad, Republik Guinea Ekuatorial, Republik Gabon, Republik Kongo, dan Republik Afrika Tengah.
‘’Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ bunyi Pasal 4 Perpres ini.
Segala biaya yang diperlukan untuk Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sesuai Pasal 6 Perpres ini, ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja serta tugas, fungsi, jenjang jabatan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
‘’Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 7 Perpres yang diundangkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada 9 Juni 2020. (rls)
Pemerintahan6 hari agoIdulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel
Techno2 hari agoTrafik Data Indosat Melonjak 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
Techno2 hari agoAplikasi WhatsApp Resmi Hadir di Smartwatch Garmin
Hukum2 hari agoRespons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang
Bisnis2 hari agoLink Group Rilis Film Horor “Aku Harus Mati”
Bisnis2 hari agoAmartha Financial Rilis Amartha Empower
Bisnis1 hari agoParagon Corp Luncurkan Bright Now by Wardah
Techno1 hari agoKolaborasi dengan NVIDIA, Indosat Hadirkan AI hingga Pelosok Indonesia









