Perhatian kita terhadap lingkungan sekitar seringkali terabaikan, kabar kali ini diharapkan dapat menjadi pengingat kita tentang pentingnya isu lingkungan khususnya diwilayah Tangerang Selatan (Tangsel).
Dalam Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel Tahun 2011-2031, memiliki sembilan situ yang memiliki fungsi sebagai kawasan resapan dan konservasi air, salah satunya adalah situ Kayu Antap yang terletak di Kelurahan Cempaka Putih dan Rempoa Kecamatan Ciputat Timur.
Namun pada tahun 2012 Pemerintah Provinsi Banten berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banten No. 13/Pdt/2012/PT.BTN Jo. Putusan Pengadilan Negeri Serang No. 13/Pdt.G/2010/PN.Srg telah mencoret Situ Antap dari daftar asetnya, sehingga keberadaan Situ Kayu Antap sebagai kawasan resapan dan konservasi air terancam.
Pemerintah Kota Tangsel bersama dengan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel telah berupaya mempertahankan fungsi resapan dan kawasan konservasi air situ Kayu Antap dengan tidak mengeluarkan rekomendasi pembangunan kawasan perumahan di lokasi situ Kayu Antap namun hal ini mengakibatkan gugatan permohonan (fiktif positif) di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dan melalui Putusan Nomor 01/P/FP/2019/PTUN-SRG. Permohonan tersebut dikabulkan.
Pemerintah Kota Tangsel dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tangsel berupaya melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut dan upaya tersebut membuahkan hasil yang menggembirakan, setelah menunggu kurang lebih 7 (tujuh) bulan melalui putusan peninjauan kembali Nomor : 179 PK/FP/TUN/2019 tanggal 22 April 2020 telah membatalkan Putusan Nomor 01/P/FP/2019. (rls)
-
Banten2 hari ago
Dewa United vs Persita, Laga Seru di BRI Liga 1 2024/2025
-
Sport2 hari ago
Semifinal Liga Champions, Inter Milan vs Barcelona Berakhir 4-3
-
Nasional3 hari ago
Syarikah Haji Rakeen Saudi Arabia Lakukan Pembagian Kartu Nusuk Calon Jemaah Haji 2025 di Indonesia
-
Bisnis1 hari ago
Emas Naik Setelah Penurunan Mingguan, Jelang Keputusan Suku Bunga The Fed
-
Banten2 hari ago
Dewa United FC Resmi Dapat Lisensi Klub Profesional 2024-2025 dari AFC
-
Banten1 hari ago
Prediksi Dewa United vs Persita Tangerang BRI Liga 1 2024/25
-
Pemerintahan2 hari ago
Jadi Energi Listrik, Pilar Saga Ichsan: PSEL Cipeucang Mampu Mengolah 1.100 Ton Sampah per Hari
-
Pemerintahan3 hari ago
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Benyamin Davnie Dorong Baznas Tangsel Terus Tumbuh dan Berkembang