Pemkot Tangerang kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Perpanjangan tersebut mulai berlaku tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 sesuai keputusan dari Pemerintah Pusat.
Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan Pemkot Tangerang kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menunjang aturan PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Untuk itu, Pemkot Tangerang sudah memperbarui surat edaran maupun aturan pendukungnya,” kata Arief, Selasa (26/1/2021).
Arief menjelaskan, secara garis besar aturan yang berlaku dalam penerapan PSBB di Kota Tangerang masih sama dengan aturan yang sebelumnya berlaku.
“Hanya sedikit perbedaan, diantaranya jam operasional restauran dan pusat perbelanjaan, kalau sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 WIB, sekarang boleh buka sampai 20.00 WIB,” ungkap Arief.
Adapun aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang antara lain Peraturan Walikota Tangerang No. 5 tahun 2021 dan Surat Edaran No. 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
“Harapannya semua bisa berkontribusi dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang,” pungkasnya. (KEY/WT)
Sport6 hari agoHasil Persib Bandung vs Persita Tangerang 1-0
Pemberitahuan5 hari agoPendaftaran Calon Paskibraka Kota Tangsel Tahun 2026
Bisnis2 hari agoBRI Life Gelar “The Board’s Charity Engagement”
Nasional6 hari agoRevisi UU Penyiaran Dinilai Berpotensi Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital
Pemerintahan5 hari agoJam kerja ASN Kota Tangsel Selama Ramadan 1447 Hijriah/2026
Bisnis3 hari agoManfaat Utama Promo Ramadhan di Blibli
Bisnis4 hari agoInterSystems Sabet Empat Penghargaan Global Best in KLAS 2026 untuk Asia, Oseania, dan Eropa
Bisnis3 hari agoMie Porang Dietmeal Viral, Inovasi Rendah Kalori yang Tembus Pasar Ekspor Qatar












