TANGERANG – Kuasa Hukum Riman Bin Ecang, Septian Prasetyo meminta kepolisian segera mengungkap kasus dugaan tandatangan Lurah Kedaung Wetan dan Camat Neglasari, Kota Tangerang yang diduga dipalsukan oknum tak bertanggungjawab.
Pasalnya, hingga kini kliennya belum menerima pembayaran pembebasan lahan TPA Rawa Kucing.
“Kami memang sempat dua kali mensomasi kelurahan (Lurah Kedaung Baru, red). Supaya segera menerbitkan surat keterangan waris,” kata Septian kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).
Tetapi jawaban dari pihak kelurahan setempat, tetap menunda penerbitan surat keterangan waris dengan alasan ada kasus yang bersinggungan dengan keterangan tanah yang dipalsukan.
Laporan dugaan pemalsuan tandatangan Camat Neglasari dan Lurah Kedaung Wetan sudah di Polrestro Tangerang Kota.
“Kami meyakini kepolisian bakal cepat merampungkan kasus tandatangan palsu lurah dan camat. Informsi terakhir masih dalam penyidikan. Sehingga kelurahan akan memberikan surat keterangan jika kasus ini sudah terungkap,” pungkas Septian. (KEY/WT)
Sport4 hari agoDaftar 18 Klub Peserta Super League 2026/2027, Lengkap dengan Kode Tim
Pemerintahan1 minggu agoTransformasi Posyandu di Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Kini Tak Sekadar Layanan Ibu dan Anak
Sport3 hari ago18 Tim Peserta BRI Super League 2026/2027
Sport4 hari agoJadwal Lengkap Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4-6 September 2026
Otomotif2 minggu agoSuzuki Access 125, Rekomendasi Motor Matic 125cc yang Nyaman, Awet, dan Bergaya Retro
Sport1 minggu agoJadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Persebaya Surabaya vs Arema Malang
Sport1 minggu agoJadwal Persib vs Persija Semifinal Piala Presiden 2026
Sport1 minggu agoHasil Persib Vs Persija 2-1, Maung Bandung Melaju ke Final Piala Presiden 2026













