TANGERANG – Kuasa Hukum Riman Bin Ecang, Septian Prasetyo meminta kepolisian segera mengungkap kasus dugaan tandatangan Lurah Kedaung Wetan dan Camat Neglasari, Kota Tangerang yang diduga dipalsukan oknum tak bertanggungjawab.
Pasalnya, hingga kini kliennya belum menerima pembayaran pembebasan lahan TPA Rawa Kucing.
“Kami memang sempat dua kali mensomasi kelurahan (Lurah Kedaung Baru, red). Supaya segera menerbitkan surat keterangan waris,” kata Septian kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).
Tetapi jawaban dari pihak kelurahan setempat, tetap menunda penerbitan surat keterangan waris dengan alasan ada kasus yang bersinggungan dengan keterangan tanah yang dipalsukan.
Laporan dugaan pemalsuan tandatangan Camat Neglasari dan Lurah Kedaung Wetan sudah di Polrestro Tangerang Kota.
“Kami meyakini kepolisian bakal cepat merampungkan kasus tandatangan palsu lurah dan camat. Informsi terakhir masih dalam penyidikan. Sehingga kelurahan akan memberikan surat keterangan jika kasus ini sudah terungkap,” pungkas Septian. (KEY/WT)
Bisnis4 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Tangsel3 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan3 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026














