Pemerintahan
Pemkot Tangsel Bersama Forkopimda Musnahkan Ribuan Botol Minuman Keras

Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama unsur Forkopimda melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (Miras). Pemusnahan dilakukan menggunakan alat berat di depan kantor Kecamatan Setu, pada Sabtu (26/11).
Wali Kota Benyamin menyampaikan bahwa Tangerang Selatan mempunyai Peraturan Daerah soal minuman keras atau alkohol.
“Yaitu 0 persen ya, artinya sama aja tidak ada alkohol,” kata Benyamin.
Ribuan botol-botol minuman keras ini adalah hasil razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) selama tahun 2022, terhadap warung-warung maupun tempat yang masih menjual minuman keras. Dimana, sumber informasinya berasal dari masyarakat.
“Jadi apa yang dilakukan SatpolPP menunjukkan konsistensi kita dalam menegakan Perda. Karena ini sesuai motto kita, cerdas, modern dan religius,” ujarnya.
Untuk itu, Pemkot melalui SatpolPP akan terus melakukan langkah-langkah penegakan Perda, terutama soal alkohol. Karena, kata Benyamin, ini dimaksudkan untuk menjaga anak bangsa dari pengaruh minuman keras.
“Terima kasih kepada semua pihak, SatpolPP, Kapolres, Dandim, Camat dan Lurah telah bekerja sama dengan baik,” pungkasnya. (red/fid)
-
Kabupaten Tangerang10 jam ago
Rundown Acara Pendekar Fest Season 2025/26 Persita Tangerang
-
Nasional1 jam ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Apresiasi Generasi Muda Peduli Lingkungan
-
Sport2 hari ago
Jadwal BRI Super League 2025–2026
-
Serba-Serbi2 hari ago
Tema dan Logo Resmi HUT ke-80 RI
-
Nasional2 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Luncurkan Tema dan Logo Resmi HUT ke-80 RI
-
Nasional2 hari ago
Link Live Streaming Peluncuran Logo dan Tema HUT ke-80 Kemerdekaan RI
-
Bisnis18 jam ago
XRP dan ETH Naik Saat Bitcoin Melemah, Pertanda Altseason?
-
Kabupaten Tangerang2 hari ago
Persita Tangerang Gelar Pendekar Fest 2025/26: Perkenalan Jersey, Skuad Baru, hingga Laga Internasional Lawan Kuching City FC