Pemerintahan
Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Badan Publik Informatif 2022 dari Komisi Informasi Banten

Pemerintah Kota Tangerang Selatan berhasil meraih kembali predikat Badan Publik Informatif Tahun 2022 se-Provinsi Banten. Penganugerahan sebagai Badan Publik Informatif ini diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten KP3B dan diterima secara langsung oleh Plt.Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan, TB.Asep Nurdin. Rabu (23/11).

Penghargaan sebagai Badan Publik Informatif tersebut merupakan bentuk apresiasi khusus atas komitmen daerah akan keterbukaan informasi publik. Dan dinilai memberikan kontribusi positif dalam melaksanakan tujuan dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Banten.

Plt. Kepala Diskominfo Tangsel, Tb.Asep Nurdin mengatakan capaian yang diraih oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkat komitmen dan instruksi Wali Kota Tangerang Selatan untuk selalu mengutamakan keterbukaan informasi publik di seluruh organisasi perangkat daerah.
“Komitmen Wali Kota sudah sangat jelas untuk mengutamakan keterbukaan informasi publik, karena hal ini sebagai bentuk terwujudnya akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik. Dimana, tidak ada lagi sekat atau penghalang masyarakat untuk mengetahui apa saja yang direncanakan maupun dilakukan oleh badan publik, kecuali informasi yang secara UU masuk dalam kategori rahasia atau dikecualikan,” ujarnya.
Dengan penghargaan yang diberikan, ia mengatakan Diskominfo melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik utama dan pelaksana akan terus meningkatkan pelayanan informasi untuk menghasilkan keterbukaan sebagai indikator untuk mewujudkan good governance.
“Penghargaan ini bentuk motivasi kami, untuk terus melaksanakan amanat UU No.14 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan berharap kualitas pelayanan terkait informasi publik di Kota Tangerang Selatan semakin informatif,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud mengatakan penghargaan keterbukaan informasi publik adalah bagian dari implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Mulai dari melakukan monitoring melalui pemantau website dan visitasi langsung ke badan publik.
“Ini penting karena di era sekarang, tuntutan masyarakat akan keterbukaan informasi juga sangat meningkat. Karena informasi ini dipergunakan untuk banyak tujuan, dan keterbukaan informasi publik merupakan pintu sekaligus penentu bagi tercipta tata kelola pemerintahan yang baik,” tutupnya. (Adv)
Nasional6 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Bisnis6 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
Bisnis6 hari agoSarihusada Raih Penghargaan Indonesia Best Companies in HSE Implementation 2026 Kategori Manufaktur
Pemerintahan2 hari agoIdulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel
Bisnis6 hari agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia
Jabodetabek5 hari agoAmankan Gedung SMA & SMK Triguna Utama, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Selamatkan Aset Negara
Hukum4 hari agoMiris! Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pengurus DKM di Ciputat Timur











