Connect with us

SERANG, – DPRD Provinsi Banten Gelar Rapat Paripurna Istimewa penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten pada Senin, (24/05/2021).

Rapat ini dihadiri secara langsung oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten, Wakil Gubernur Banten Andhika Hazrumy, S.Sos, M.AP., Anggota VI BPK-RI Prof. Harry Azhar Aziz, M.A., Ph.D., CSFA, CFrA, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Arman Syifa dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Banten, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, dan Pimpinan Instansi Vertikal di Provinsi Banten.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten kepada BPK lebih awal yaitu pada Tanggal 8 Februari 2021 untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu kurang lebih dua bulan BPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020, dan hari ini telah dilakukan penyerahan hasil pemeriksaan laporan keuangan.

Anggota 6 BPK-RI Prof. Harry Azhar Aziz, M.A., Ph.D., CSFA, CFrA menjelaskan, bahwa hasil dari pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten tahun anggaran 2020 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Advertisement

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Banten maka kami BPK berkeyakinan penuh memberikan opini wajar tanpa pengecualian,” tuturnya.

Meskipun demikian, beliau juga menyebutkan beberapa yang menjadi permasalahan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten tahun anggaran 2020, beberapa diantaranya adalah penatausahaan kas Pemerintah Provinsi Banten tahun 2020 yang belum memadai; pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum memadai; pelaksanaan kerja sama penyimpanan uang daerah Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2020 di Bank Banten belum sepenuhnya sesuai ketentuan; dan lain sebagainya.

“Tanpa mengurangi penghargaan atas keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Provinsi Banten, BPK masih menemukan 12 kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak memengaruhi secara material terhadap kewajaran Laporan Keuangan Tahun 2020,” ujar Prof. Harry Azhar Aziz

“Kami berterimakasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten beserta jajarannya yang telah bekerjasama dalam proses pemeriksaan laporan keuangan ini,” lanjutnya.

Advertisement

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Andhika Hazrumy, S.Sos., M.Si menjelaskan, bahwa dirinya sebagai pimpinan Pemerintah Provinsi Banten telah menginstruksikan jajarannya agar melakukan perbaikan-perbaikan khususnya pada hal-hal yang menjadi catatan dan rekomendasi BPK-RI.

“Terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK, kami telah menetapkan rencana aksi untuk menindaklanjutinya, diantaranya yaitu memerintahkan penyetoran atas kerugian daerah segera tanpa harus menunggu batas waktu yang telah ditentukan dan hari ini sudah seluruhnya disetorkan ke kas daerah,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga telah membuat teguran kepada para pejabat terkait agar selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan serta setiap tahap pengelolaan keuangan maupun pengelolaan barang milik daerah.

“Kami juga memerintahkan Sekretaris Daerah beserta jajaran untuk selalu meningkatkan pengendalian internal khususnya terhadap hal-hal yang menjadi catatan dan rekomendasi BPK diantaranya adalah pengelolaan belanja tidak terduga, penatausahaan kas Pemerintah Provinsi Banten, pengelolaan bagi hasil pajak dan administrasi pengelolaan barang milik daerah,” jelasnya.

Advertisement

Ditekoat yang sama, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni berterimakasih dan selamat atas opini yang diraih pada laporan pemeriksaan keuangan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dari hasil pemeriksaan BPK atas LKPj Provinsi Banten Tahun 2020 yang diperoleh Provinsi Banten dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan ini kami mengucapkan selamat atas opini yang diraih, semua ini tidak lepas dari kerjasama dan kerja keras semua pihak antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Banten,” tuturnya.

Andra Soni juga berharap, Pemerintah Provinsi Banten ke depannya dapat mempertahankan opini tersebut. “Kita harus bisa mempertahankan opini ini dan lebih meningkatkan kembali sistem pengendalian dan pengawasan internal Pemerintah Provinsi Banten demi terwujudnya Banten yang maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera dan berakhlakul kharimah,” harapnya.

Untuk selanjutnya, DPRD Provinsi Banten akan menugaskan Badan Anggaran untuk melakukan pembahasan lebih lanjut atas LHP BPK selambat-lambatnya dua minggu setelah diterima LHP BPK untuk menindaklanjuti atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Tahun 2020. (red)

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer