Hukum
Pemuda Madiun Muhammad Agung Hidayatullah Tersangka Kasus Bjorka Dijerat UU ITE

Pemuda asal Madiun, Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21), telah ditetapkan sebagai tersangka. MAH diduga membantu peretas atau hacker yang dikenal sebagai Bjorka dalam menjalankan aksinya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, MAH diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). MAH kini berstatus tersangka wajib lapor.
“Pasalnya kemarin sudah disebutkan ya terkait Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya ya,” kata Dedi dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Dedi mengatakan MAH dijerat sejumlah pasal. Menurutnya, penetapan tersangka dan pasal yang digunakan itu merupakan ranah penyidik.
“Iya, ada beberapa pasal di situ ya, UU ITE baca nanti UU ITE yang diterapkan dari timsus, khususnya direktorat siber,” katanya.
Sebelumnya, pemuda Madiun, Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21), ditangkap dan diperiksa Tim Cyber Mabes Polri. Meski berstatus tersangka, kini MAH sudah dipulangkan dan wajib lapor.
MAH akan wajib lapor ke Mapolres Madiun, Jawa Timur (Jatim). Wajib lapor dilakukan sebanyak dua kali dalam seminggu, yakni hari Senin dan Kamis.
MAH diduga menjual channel Telegram ke admin Bjorka seharga USD 100. MAH mengaku awalnya hanya iseng bermain media sosial dan terhimpit masalah ekonomi hingga akhirnya memutuskan menjual channel Telegram pribadinya, @bjorkanism ke admin Bjorka. MAH mengaku menyesal.
-
Nasional3 hari ago
Waspada MERS-CoV, Kemenkes Imbau Jemaah Haji Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kesehatan
-
Nasional3 hari ago
Menkes Budi Dorong Percepatan Registry Anak, Fokus Awal pada Down Syndrome dan Penyakit Jantung Bawaan
-
Nasional3 hari ago
117 WNI Gunakan Visa Kerja untuk Berhaji, Ditolak Masuk dan Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Nasional3 hari ago
Jaga Kesehatan Jemaah Haji, Kemenkes Imbau Konsumsi Makanan Sesuai Jadwal Saji
-
Pemerintahan3 hari ago
Pilar Saga Ichsan: KNPI Tangsel Harus Jadi Motor Penggerak Pemuda, Bukan Sekadar Simbol
-
Bisnis2 hari ago
KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan TJSL Lebih dari Rp900 Juta hingga Mei 2025
-
Nasional3 hari ago
Kemenag Tetapkan Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
Pemkab Tangerang Tanda Tangani Komitmen Bersama untuk Wujudkan SPMB Objektif, Transparan, dan Akuntabel