Connect with us

Banten

Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025 Kapan Dibuka?

Gubernur Banten, Andra Soni, resmi menandatangani Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 27 Maret 2025. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Banten sebagai bagian dari program kado Idul Fitri 1446 H dari Pemerintah Provinsi Banten.

Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025

Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan PKB berkesempatan untuk melunasi pajak kendaraan mereka tanpa dikenakan pokok pajak atau sanksi denda. Berapa pun tahun keterlambatan pembayaran PKB akan dibebaskan, asalkan wajib pajak membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir yang berlaku.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Banten 2025

Pemutihan PKB ini akan diberlakukan setelah Idul Fitri 1446 H, yaitu mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Dalam kesempatan resminya, Gubernur Andra Soni mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini setelah fokus menjalankan ibadah puasa dan merayakan Hari Raya Idul Fitri.

“Kami (Pemprov Banten) telah menyiapkan pemberlakuan pemutihan PKB mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Sekarang masyarakat fokus beribadah puasa dan menyambut Idul Fitri 1446 H. Tanggal 10 April nanti, baru manfaatkan momentum pemutihan PKB,” ujar Andra Soni.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025

Program pemutihan ini mencakup pembebasan pokok pajak dan sanksi PKB untuk:

Advertisement
  • Wajib Pajak (WP) yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor dari tahun 2024 dan sebelumnya.
  • Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pajak untuk masa 2025 hingga 2026.
  • Pembebasan sanksi denda PKB untuk tahun pajak 2025.

Namun, program pemutihan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan keluar Provinsi Banten.

Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan bagi Masyarakat

Selain memberikan keringanan bagi wajib pajak, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Pendapatan yang diperoleh dari kebijakan pemutihan PKB akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur di Banten.

“Pendapatan dari pemutihan PKB ini akan kita alokasikan salah satunya untuk perbaikan infrastruktur jalan. Kami ingin menjadikan jalan di Provinsi Banten semakin baik, sehingga masyarakat semakin nyaman berkendara, serta mendukung pembangunan jalan-jalan desa,” tambah Andra Soni.

Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Banten!

Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, ini adalah kesempatan emas untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban denda. Jangan lewatkan periode pemutihan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025!

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat Banten semakin patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga pembangunan daerah dapat terus berjalan untuk kesejahteraan bersama. Segera manfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dan nikmati kemudahannya! (fid)

 

Advertisement

Populer