Jabodetabek
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta 2025 Digelar 14 Juni-31 Agustus

Dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban perpajakannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.
Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta dan menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, kebijakan ini merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan. Di momen spesial bagi warga Jakarta ini, Pemerintah Daerah ingin meringankan beban warga melalui penghapusan sanksi sehingga mereka turut merasakan kebahagiaan di HUT Jakarta dan HUT Kemerdekaan RI.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2025 ini berlaku sejak tanggal 14 Juni 2025 s.d. 31 Agustus 2025 untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa, kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga. Perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi kami untuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga DKI Jakarta atas dukungan dan kerjasama mereka dalam pembayaran pajak daerah. Kami mengajak seluruh warga yang memiliki kendaraan bermotor dan belum melaksanakan kewajiban, turut memanfaatkan kebijakan ini karena penghapusan sanksi hanya akan diberikan sekali.
Manfaat Program Penghapusan Denda Pajak 2025
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI menghapus secara otomatis sanksi administratif berupa:
-
Bunga keterlambatan atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
-
Denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan (BBNKB).
Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan secara manual karena sistem akan secara otomatis memberikan penghapusan denda saat proses pembayaran dilakukan melalui saluran resmi.
Tujuan dan Komitmen Pemerintah Daerah
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan komitmen pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak.
“Kami ingin seluruh warga DKI Jakarta turut merasakan kebahagiaan di momen spesial ini. Penghapusan sanksi hanya diberikan satu kali, jadi manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Lusiana.
Program ini juga menjadi bagian dari visi menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan dengan mengedepankan layanan publik yang responsif dan inklusif.
Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Jakarta
-
Periode berlaku: 14 Juni 2025 – 31 Agustus 2025
-
Jenis sanksi yang dihapuskan: Bunga dan/atau denda akibat keterlambatan pembayaran atau pendaftaran PKB & BBNKB
-
Cakupan: Berlaku untuk semua kendaraan yang memiliki tunggakan pajak di wilayah DKI Jakarta
Kesimpulan
Jika Anda memiliki tunggakan pajak kendaraan di Jakarta, inilah saat yang tepat untuk melunasinya. Program penghapusan denda PKB dan BBNKB Jakarta 2025 adalah kesempatan emas yang tidak boleh dilewatkan. Segera manfaatkan periode ini tanpa harus mengurus permohonan apa pun—cukup bayar pajak Anda dan nikmati penghapusan dendanya secara otomatis.
-
Serba-Serbi15 jam ago
Kalender Juli 2025 Lengkap dengan Tanggal Merah
-
Bisnis2 hari ago
Alasan Gen Z dan Milenial Tertarik Investasi Emas
-
Advertorial2 hari ago
MuslimAi dan Masa Depan Kecerdasan Spiritual di Era Digital
-
Bisnis2 hari ago
BSI Maslahat Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Penyintas Banjir Di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan
-
Nasional2 hari ago
Tinjau Kawasan Pascabanjir di Ciledug, Wapres Gibran Rakabuming Raka Minta Inventarisasi Wilayah Rawan Sepanjang Kali Angke
-
Nasional14 jam ago
Matahari Tepat di Atas Ka’bah Tanggal 15-16 Juli 2025 Pukul 16.27 WIB / 17.27 WITA
-
Banten14 jam ago
Komisi V DPRD Banten Hadiri FGD Bersama Dindikbud
-
Nasional2 hari ago
Haji Jalur Laut Belum Jadi Agenda Resmi, Tapi Peluang Terbuka