Hukum
Pencuri Kotak Amal Mushola Dihakimi Warga di Bekasi

Kabartangsel.com – Polsek Pebayuran mengamankan pelaku pencurian kotak amal Mushola Nurul Hikmah di Kampung Leuweung Gede, Bantarsari, Pebayuran, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (28/2/2019) kemarin.
Pelaku berinisial WS (20) mengambil uang dalam kotak amal dengan cara merusak kunci kotak dengan menggunakan obeng dan setelah berhasil uang tersebut dimasukkan ke dalam plastik kresek warna merah.
“Setelah itu disimpan di dalam bok sepeda motor, namun kejadian tersebut diketahui oleh saksi Asep Rustami yang kemudian mengejar pelaku bersama-sama dengan warga hingga berhasil tertangkap dan sempat dihakimi massa,” terang Kapolsek Pebayuran AKP Asep Romli kepada Kabartangsel.com, Jumat (1/3/3019).
Kemudian pelaku diamankan di Kantor Desa Bantarsari dan kemudian anggota Polsek Pebayuran datang dan mengamankan pelaku. “Pelaku dibawa ke RSUD Karawang guna pengobatan akibat dihakimi massa,” jelas AKP Asep.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak amal, uang sebesar Rp 716.800, 1 buah obeng, 1 buah plastik kresek warna merah, 1 unit sepeda motor warna merah hitam dengan nomor polisi B 6385 FYX. (BHR)
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 5 September: Persik Kediri vs Dewa United, PSIM Yogyakarta vs Persita, Bhayangkara FC vs Persebaya, dan Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta
Sport2 minggu agoPSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Punya Rekor Apik di Bantul
Banten1 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport2 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport2 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Nasional5 hari agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport2 hari agoDaftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya







































