Hukum
Pencuri Kotak Amal Mushola Dihakimi Warga di Bekasi

Kabartangsel.com – Polsek Pebayuran mengamankan pelaku pencurian kotak amal Mushola Nurul Hikmah di Kampung Leuweung Gede, Bantarsari, Pebayuran, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (28/2/2019) kemarin.
Pelaku berinisial WS (20) mengambil uang dalam kotak amal dengan cara merusak kunci kotak dengan menggunakan obeng dan setelah berhasil uang tersebut dimasukkan ke dalam plastik kresek warna merah.
“Setelah itu disimpan di dalam bok sepeda motor, namun kejadian tersebut diketahui oleh saksi Asep Rustami yang kemudian mengejar pelaku bersama-sama dengan warga hingga berhasil tertangkap dan sempat dihakimi massa,” terang Kapolsek Pebayuran AKP Asep Romli kepada Kabartangsel.com, Jumat (1/3/3019).
Kemudian pelaku diamankan di Kantor Desa Bantarsari dan kemudian anggota Polsek Pebayuran datang dan mengamankan pelaku. “Pelaku dibawa ke RSUD Karawang guna pengobatan akibat dihakimi massa,” jelas AKP Asep.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak amal, uang sebesar Rp 716.800, 1 buah obeng, 1 buah plastik kresek warna merah, 1 unit sepeda motor warna merah hitam dengan nomor polisi B 6385 FYX. (BHR)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten3 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD






























